LABUAN BAJO, Pilarnesia.com — Politisi Partai Gerindra Andre Garu menanggapi pernyataan Arsjad Rasjid Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud yang menyebut demokrasi pemilihan presiden atau pilpres dimulai dengan luka serius. Pernyataan Rasjid ini terkait dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Menurut Andre, keputusan MKMK tidak membatalkan putusan MK nomor 90 adalah tepat. Andre menjelaskan, MKMK hanya mengadili perkara etik hakim, bukan mengevalusi apalagi membatalkan keputusan hakim MK.
“Keputusan MKMK tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 adalah benar. MKMK hanya mengadili kasus etik hakim, bukan membatalkan keputusan yang sudah diambil,” jelas Andre, Kamis (09/112023).
Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan NTT satu ini, menerangkan bahwa keputusan MK bersifat final. Itu berarti, jelas Andre, tidak ada mekanisme apapun untuk membatalkan keputusan MK.
“Pasal 24 UUD 1945 menyebut bahwa mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan. Tidak ada forum peradilan lain termasuk MKMK yang bisa membatalkan putusan MK,” ungkap Andre.
Andre menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk ikut memilih dan dipilih dalam proses politik.
“Hak seseorang untuk memilih dan dipilih merupakan hak warga negara yang diatur dan dilindungi dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang memiliki hak untuk dipilih dalam proses demokrasi. Keputusan MK nomor 90 adalah pemenuhan hak warga negara untuk dipilih dalam proses politik,” tegas mantan senator ini.
Andre mengungkapkan, pengujian terhadap undang-undang pemilu sering terjadi. Bahkan sebelumnya ada partai politik yang menguji undang-undang pemilu dari sistem terbuka menjadi tertutup. Permintan dari sistem terbuka ke sistem tertutup, merupakan cara melanggengkan dinasti partai.
“Pengujian terhadap undang-undang pemilu sering dilakukan, baik oleh perseorangan maupun partai politik. Bahkah ada partai yang menguji undang-undang pemilu dari sistem terbuka ke sistem tertutup. Usaha mengubah pemilu ke sistem tertutup adalah cara untuk melanggengkan dinasti partai, dengan mengkerdilkan demokrasi” ungkap Andre.
Tokoh muda NTT ini mengatakan, demokrasi yang bangsa Indonesia anut adalah demokrasi pancasila. Musyawarah mufakat dan gotong royong adalah jiwa dasar demokrasi Pancasila.
“Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila. Roh dari demokrasi Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat dan gotong royong. Karena itu, narasi yang berlebihan dan dapat memecah belah bangsa harus dihindari. Keputusan MK sudah final. Selanjutnya, kita bersaing secara sehat sebagai suadara sebangsa untuk memenangkan pilpres 2024,” kata Andre.
Lebih jauh Andre menjelaskan, keputusan MK nomor 90 adalah angin segar untuk demokrasi dan membuka kran keterlibatan anak muda Indonesia dalam politik.
“Keputusan MK nomor 90, bersifat norma, bukan orang per orang. Keputusan yang berlaku untuk semua. Jika kepala daerah muda berpretasi memimpin di level daerah, bisa dicalonkan jadi presiden atau wakil presiden, tanpa dihalangi soal umur. Putusan nomor 90 sejalan dengan hakikat demokrasi, yaitu membuka lebar kesempatan kepada setiap warga negara untuk dipilih dalam proses politik,” papar Andre.
Andre berasumsi, keputusan MK tentang usia capres dan cawapres bisa mendorong anak muda terlibat dalam politik elektoral. Andre berharap, pilkada mendatang semakin banyak anak muda bertarung merebut pemimpin di tingkat daerah.
“Anak muda hampir 60 persen dari jumlah pemilih di Indonesia. Dengan adanya keputusan MK yang membuka kepala daerah menjadi capres dan cawapres meskipun belum umur 40 tahun, diharapkan mendorong anak muda aktif merebut kursi pimpinan tertinggi di daerah,” tutup Andre.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid keberatan dengan keputusan MKMK yang tidak menganulir keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. Menurut Rasjid, proses pemilihan presiden dan wakil presiden dimulai dengan luka serius.