JAKARTA, Pilarnesia.com — Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Dalam pembacaan putusan, Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” kata Hakim Ketua.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa.
Hotman mengatakan bahwa perjuangan hokum terhadap Teddy Minahasa masih sangat panjang, dari banding sampai peninjaun kembali.
“Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK),” Hotman.