Senin, 20 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Hukum

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

Redaksi oleh Redaksi
27 Feb 2023 - 15:19
Pada Rubrik Hukum
Reading Time: 1 min read
0 0
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

BACAJUGA

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

21 Oktober 2021
PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

19 Mei 2021

Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Polisikan Ketua KNPI Lisman Hasibuan

4 Mei 2021

Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

3 Mei 2021

Hakim Suhel meyakini bahwa Agus Nurpatria bersalah dan melanggar Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Seperti diketahui, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, Agus juga dituntut denda 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyebut, Agus Nurpatria sebagai terdakwa, yakni selaku perwira yang tidak sepantasnya melakukan hal bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Apalagi, perbuatan terdakwa telah meminta saksi irfan widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah,” kata JPU.

Berita Sebelumnya

Gelar Sosialisasi 4 Pilar, M.Rahul Tegaskan Upaya Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa Diperlukan!

Berita Selanjutnya

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Related Posts

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas
Hukum

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

oleh Redaksi
21 Okt 2021 - 13:04
0

JAKARTA, Pilarnesia.com --  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima aduan masyarakat terkait asuransi unit link. Dia meminta polisi bergerak...

Baca Selengkapnya
PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

19 Mei 2021 - 12:46
Sufmi Dasco Desak Pihak Berwajib Usut Tuntas Pelaku Bom Di Makasar Sampai Ke Akar-akarnya

Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Polisikan Ketua KNPI Lisman Hasibuan

04 Mei 2021 - 12:14
Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

03 Mei 2021 - 10:55
Mabes Polri Akan Bantu Cegah Kerumunan Sidang Habib Rizieq Offline

Mabes Polri Akan Bantu Cegah Kerumunan Sidang Habib Rizieq Offline

25 Mar 2021 - 11:58
Berita Selanjutnya
Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In