JAKARTA, Pilarnesia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Kuat Ma’ruf bakal menyampaikan nota pembelaan pada sidang, selasa 23 Januari 2023.
Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Nomor 58.
Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario ‘tembak menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.