JAKARTA, Pilarnesia.com — Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah analisis jaksa yang mengatakan peristiwa yang terjadi antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang bukan pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan. Analisis Jaksa terkait perselingkuhan dibacakan dalam sidang tuntutan Kuat Ma’ruf.
“Kami sangat sayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Arman, Senin (16/1/2023).
Arman mengatakan bahwa mereka ( tim kuasa hukum Putri Candrawathi) akan menyampaikan argumentasi terjadinya pelecehan seksual saat sidang nota pembelaan atau pleidoi. Menurut Arman, nota pembelaan yang akan disampaikan saat sidang nanti adalah hal-hal objektif dan berbasis fakta persidangan.
“Kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi. Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada saat pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir N Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.