SERANG, Pilarnesia.com — Akhir akhir ini soal yang terkait dengan penegakan hukum menjadi perhatian luas rakyat Indonesia sehubungan dengan terjadinya peristiwa pembunuhan yang menimpa Brigader Joshua yang diduga dilakukan oleh Irjen Polisi Ferdy Sambo yang notabene adalah atasannya
Permasalahan penegakan hukum di Indonesia yang dinilai sedang tidak baik baik saja ini di ungkap oleh anggota DPR RI Dapil II Banten H. Desmond J. Mahesa, SH.MH dalam acara sosialisasi empat pilar Pancasila.
“Adagium yang mengatakan penegakan hukum kita tumpul keatas dan tajam kebawah sering kita dengar di lingkungan masyarakat kita yang mengindikasikan bahwa penegakan hukum di negara kita belum mencerminkan implementasi nilai nilai Pancasila “, kata anggota MPR dari Fraksi Gerindra , H. Desmond J. Mahesa , sabtu (06/08/22) di Komplek Depag Ciwaru, Cipocok, Kota Serang, Banten.
Pertemuan dalam rangka sosialisasi empat pilar kebangsaan ini dihadiri oleh sekitar 150 orang perserta yang terdiri dari tokoh tokoh masyarakat dan kader partai Gerindra dari Kabupaten Serang. Acara telah berlangsung dengan lancar dalam dalam suasana kekeluargaan namun tetap serius membahas topik yang sedang dibicarakan.
Kebetulan tema yang diangkat dalam rangka sosialisasi ini cukup menarik yaitu berkaitan dengan penegakan hukum yaitu :” Implementasi Nilai Nilai Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan di Indonesia”.
Menurut H. Desmond J, Mahesa, SH.MH, pengamalan dan implementasi nilai-nilai Pancasila harus menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Karena kalau hukum tidak ditegakkan secara adil berdasarkan nilai nilai Pancasila maka hukum itu akan menjadi sarana untuk memenuhi kepentingan segelintir orang saja yang terlibat di dalamnya.
Sering orang ketika berurusan dengan hukum merasa gamang karena antara teori dan praktek sangat jauh sehingga menimbulkan tanda tanya. “antara yang das solen dan yang das sein “ berbeda dalam prakteknya”, imbuhnya.
Menurut H. Desmond, banyak keluhan yang terjadi di masyarakat ketika masyarakat sedang tersangkut dengan permasalah hukum. “Kalau kebetulan kita sedang bermasalah dengan hukum dan ingin memenangkan suatu perkara biasanya sangat tergantung pada tiga hal untuk menang perkara. Yang pertama kalau perkara itu dibekingi oleh orang yang punya kuasa, yang kedua kalau perkara itu ada uangnya dan yang ketiga kalau perkara itu viral alias diberitakan secara luas oleh mass media” paparnya.
Semua itu menurutnya karena penegakan hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya melaksanakan atau mengimplementasikan nilai nilai daripada Pancasila. Pada hal Pancasila yang merupakan ideologi bangsa sebagai pandangan hidup serta landasan dalam aktivitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seyogyanya menjadi acuan bersama termasuk dalam penegkaan hukum.
Tapi menurut penilaian anggota MPR dari Dapil II Banten yang sekaligus sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten itu, Pancasila terkesan hanya dijadikan hafalan tanpa penerapan termasuk dalam bidang hukum. Pada hal kualitas negara yang menjadi tolak ukur penjagaan terhadap ideologi bangsa sangat dinantikan untuk mengontrol pelaksanaan hukum yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
“Sebagai contoh peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Pancasila, batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk dapat memahami ketepatan suatu peraturan perundang-undangan maka perlu difahami dengan mendalami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila”, ujarnya.
Menutup uraianya, beliau menyampaikan bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, mengakui bahwa kewajiban untuk menjamin dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah tanggung jawab kelembagaan hukum semata-mata, melainkan tanggung jawab semua warga negara sebagaimana ditetapkan oleh falsafah Pancasila dan UUD 1945.