Minggu, 29 Januari 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

Redaksi oleh Redaksi
04 Apr 2022 - 14:43
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Menurutnya, pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara ini untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan hak – hak dasar Orang asli Papua (OAP).

 

BACAJUGA

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung

19 Januari 2023
Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

17 Januari 2023

Muzani: Jika Prabowo Presiden yang Menang Bukan Gerindra tapi Rakyat Indonesia

17 Januari 2023

Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dan Putri, Pengacara: Tuduhan Tidak Berdasar

16 Januari 2023

“Izinkan saya sampaikan hal-hal krusial tentang provinsi Papua Utara sebagai RUU Kumulatif Terbuka,” kata Yan dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi dengan Pengusul atas RUU Tentang Provinsi Papua Utara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

 

Yan menyampaikan kepulauan Papua Utara berasal dari sebagian wilayah provinsi Papua yang terdiri atas, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori. “Ini merupakan kabupaten yang terdiri dari pulau dan pesisir pantai,” terang Yan.

 

Politisi fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Hal ini dikarenakan penyelenggaran otonomi daerah sudah seharusnya dapat menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya.”Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah,” ungkap Yan.

 

Lebih lanjut, Yan menuturkan bahwa pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat papua. Dijelaskannya, sasaran Pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara adalah untuk mendekatkan Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Kepulauan Papua Utara, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dan penghormatan hak – hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

 

“Arah pengaturan dalam RUU ini adalah memberikan penegasan hubungan antara Provinsi Kepulauan Papua Utara dengan Provinsi Induk,” ucap Yan. Adapun, jangkauan dalam RUU tentang mengenai pengaturan cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, pembiayaan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepulauan Papua Utara untuk pertama kali.

 

Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus, nantinya akan dibentuk MRP Provinsi Kepulauan Papua Utara yang merupakan representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

 

Yan Mandenas menambahkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Sejalan dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang – Undang juncto Pasal 48 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang – Undang provinsi Kepulauan papua utara. “Mohon agar Badan Legislasi melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pemantapan konsepsi atas RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara,” imbuhnya.

Berita Sebelumnya

Ketua Harian Gerindra Minta Kader Setop Polemik soal Pencopotan M Taufik

Berita Selanjutnya

Miliki Fasilitas dan Pelayanan Baik, Novita Wijayanti: RSUD Ciawi Bisa Jadi Rujukan Peserta Jamkestama

Related Posts

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung
Nasional

Prabowo Sopiri Jokowi Naik Rantis Maung

oleh Henry Harjo
19 Jan 2023 - 14:53
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi memberikan nama "Maung" untuk kendaraan taktis (rantis) militer....

Baca Selengkapnya
Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Revisi UU Desa

17 Jan 2023 - 12:10
Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

Muzani: Jika Prabowo Presiden yang Menang Bukan Gerindra tapi Rakyat Indonesia

17 Jan 2023 - 11:05
Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dan Putri, Pengacara: Tuduhan Tidak Berdasar

Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dan Putri, Pengacara: Tuduhan Tidak Berdasar

16 Jan 2023 - 15:27
Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

16 Jan 2023 - 13:26
Berita Selanjutnya
Miliki Fasilitas dan Pelayanan Baik, Novita Wijayanti: RSUD Ciawi Bisa Jadi Rujukan Peserta Jamkestama

Miliki Fasilitas dan Pelayanan Baik, Novita Wijayanti: RSUD Ciawi Bisa Jadi Rujukan Peserta Jamkestama

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In