Jumat, 27 Mei 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Nggak Perlu Antri, Ini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya!

Redaksi oleh Redaksi
13 Jul 2021 - 11:43
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
Nggak Perlu Antri, Ini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya!
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com —   Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

BACAJUGA

Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan

Pesan Habib Lutfi ke Prabowo: Pentingnya Pelibatan Rakyat dalam Upaya Peningkatan Pertahanan Negara

20 April 2022
Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

6 April 2022

Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

4 April 2022

Survei LSI: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim, Gerindra Terbesar Ketiga

4 April 2022

Oiya, dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Sebagai catatan, SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini sudah tersedia di Play Store dan iOS. Jika sudah mengunduhnya, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online;

Registrasi

Hal pertama saat masuk ke dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri ialah melakukan registrasi. Pemohon diminta memasukkan nomor handphone yang akan dikirimkan kode OTP, untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi. Selanjutnya pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.

Setelah berhasil, pemohon diminta untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

Syarat perpanjangan SIM Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk membantu kemudahan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;

Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM Nasional, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti:

– Foto Fisik E-KTP
– Foto Fisik SIM
– Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
– Pas Foto

Adapun syarat upload pas foto:

– Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
– Tidak menggunakan kacamata
– Tidak menggunakan hijab berwarna biru
– Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
– Foto wajah menghadap ke depan

Pemohon SIM dipastikan sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini juga diperlukan biaya layanan kesehatan.

Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.

Pun dengan aplikasi epPSi, apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak 1 kali untuk melakukan tes online

Masuk ke menu SINAR

Selanjutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.

Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Total transaksi biaya di antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran bisa dilakukan via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI.

Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Biaya perpanjang SIM A dan C

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000

Tags: SIM
Berita Sebelumnya

Senyum Sumringah Sergio Ramos di Latihan Perdana PSG

Berita Selanjutnya

Kecewa Dengan Statement Mensos, Yayasan Cerdas Indonesia : Papua Bukan Untuk Tempat ASN Yang Tidak Becus!

Related Posts

Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan
Nasional

Pesan Habib Lutfi ke Prabowo: Pentingnya Pelibatan Rakyat dalam Upaya Peningkatan Pertahanan Negara

oleh Redaksi
20 Apr 2022 - 09:02
0

PEKALONGAN, Pilarnesia.com -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersilaturahmi ke kediaman Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022)...

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

06 Apr 2022 - 23:59
Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

04 Apr 2022 - 14:43
Survei LSI: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim, Gerindra Terbesar Ketiga

Survei LSI: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim, Gerindra Terbesar Ketiga

04 Apr 2022 - 14:27
PAPHIRASI Optimis Sinergitas 3 Komunitas Dapat Meningkatkan Pariwisata Lampung

PAPHIRASI Optimis Sinergitas 3 Komunitas Dapat Meningkatkan Pariwisata Lampung

29 Mar 2022 - 11:59
Berita Selanjutnya
Kecewa Dengan Statement Mensos, Yayasan Cerdas Indonesia : Papua Bukan Untuk Tempat ASN Yang Tidak Becus!

Kecewa Dengan Statement Mensos, Yayasan Cerdas Indonesia : Papua Bukan Untuk Tempat ASN Yang Tidak Becus!

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In