TANGERANG, Pilarnesia.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menutup area kuliner di dua pasar di Kota Tangerang mulai Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, dua area kuliner yang ditutup itu terdapat di Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, dan Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh. Penutupan dilakukan usai pemkot, kepolisian, dan instansi lain, melakukan sidak (inspeksi mendadak) di dua lokasi itu dalam rangka penegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada hari Minggu kemarin.
Para pedagang di Pasar Lama dan Pasar Sipon diharuskan menutup lapak mereka hingga 20 Juli 2021, hari terakhir penerapan PPKM. “Di Pasar Lama juga di Pasar Sipon, kami sampaikan ini akan dilakukan penutupan sampai tanggal 20 (Juli 2021),” kata Sachrudin dalam rekaman suara, kemarin. Alasan penutupan yaitu banyak pedagang melanggar PPKM darurat meski aturan itu telah diterapkan sejak Sabtu lalu. Dia menyebutkan, para pedagang di dua lokasi itu masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB dan masih menerima pengunjung makan di tempat.
Berdasarkan aturan dalam PPKM darurat, pedagang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat. “Kami lihat belum ada tanda-tanda pedagang mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar dia. “Dikasi waktu sampai jam 20.00 WIB, ternyata tadi jam 20.00 WIB masih banyak yang buka,” lanjut Sachrudin. Dia melanjutkan, penutupan itu disampaikan ke pedagang di dua pasar itu oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima. “Pak Kapolres tadi langsung menegaskan kepada para pedagang agar mulai besok (hari ini) sampai tanggal 20 (Juli 2021) ditutup sementara,” ujar dia. Penutupan demi mencegah penyebaran virus corona. Menurut Sachrudin, pengunjung di kedua pasar itu juga terlampau banyak hingga menyebabkan kerumunan.