Rabu, 29 November 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Ekonomi

Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

Redaksi oleh Redaksi
03 Mei 2021 - 10:55
Pada Rubrik Ekonomi, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com —   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tak melanggar ketentuan terkait persaingan usaha tidak sehat dalam perkara pemblokiran layanan video streaming Netflix.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di Kantor Pusat KPPU serta secara daring pada 29 April 2021 lalu.

BACAJUGA

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

27 Februari 2023
BI Pastikan Indikator Ekonomi Menunjukkan Kondisi Positif

BI Pastikan Indikator Ekonomi Menunjukkan Kondisi Positif

25 Februari 2023

Airlangga: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Berpotensi Rp 1.978 Triliun pada 2025

25 Februari 2023

Setelah Dilantik, Pemuda Tani Indonesia Tegaskan Fokus Juga Pada Sektor Perikanan dan Kelautan

13 Juni 2022

“Tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi terhadap Netflix,” ucap kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi, Senin (3/5).

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak 2016 hingga akhir 2018.

Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan nomor Perkara 08/KPPU-I/2020.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix dimana Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (Fixed Broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (Mobile Broadband).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh Telkom dan Telkomsel antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain. Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti, antara lain bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.

Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan Telkom dan Telkomsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” UU Nomor 5 Tahun 1999.

 

 

Tags: KPPU
Berita Sebelumnya

Masih Tersisa 4 Laga Lagi, Inter Milan Sudah Resmi Menjadi Juara Liga Italia 2020/21

Berita Selanjutnya

Kemenag Sebut Pakai Masker saat Salat Tetap Sah

Related Posts

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel
Hukum

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

oleh Redaksi
27 Feb 2023 - 15:19
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun kepada mantan Kaden A Biro Paminal...

Baca Selengkapnya
BI Pastikan Indikator Ekonomi Menunjukkan Kondisi Positif

BI Pastikan Indikator Ekonomi Menunjukkan Kondisi Positif

25 Feb 2023 - 10:23
Airlangga: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Berpotensi Rp 1.978 Triliun pada 2025

Airlangga: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Berpotensi Rp 1.978 Triliun pada 2025

25 Feb 2023 - 10:21
Setelah Dilantik, Pemuda Tani Indonesia Tegaskan Fokus Juga Pada Sektor Perikanan dan Kelautan

Setelah Dilantik, Pemuda Tani Indonesia Tegaskan Fokus Juga Pada Sektor Perikanan dan Kelautan

13 Jun 2022 - 11:49
Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

Soal Minyak Goreng, Gerindra Minta Kebijakan Menteri Perdagangan Berpihak Kepada Rakyat

18 Mar 2022 - 11:16
Berita Selanjutnya
Kemenag Sebut Pakai Masker saat Salat Tetap Sah

Kemenag Sebut Pakai Masker saat Salat Tetap Sah

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In