Selasa, 24 Mei 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Parlemen

Sutan Adil Hendra Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah

Redaksi oleh Redaksi
26 Apr 2021 - 10:34
Pada Rubrik Parlemen, Sumatera
Reading Time: 2 mins read
0 0
Sutan Adil Hendra Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAMBI, Pilarnesia.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan kewajiban pemberi kerja. Perusahaan pun diharapkan tetap membayar sebelum hari raya meski tidak mampu.

 

BACAJUGA

Heri Gunawan

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

18 Mei 2022
Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Singapura Sebut UAS Teroris, Gerindra: Ini Pelecehan Terhadap WNI Khususnya Ulama

18 Mei 2022

LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

20 April 2022

Gerindra Dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

20 April 2022

“Saya pikir perusahaan mengetahui kewajiban untuk membayar THR meski kondisi lagi sulit,” ungkapnya dalam rilisnya kepada redaksi Fraksigerindra.id

 

Adapun menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu bagi perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar harus menyertakan bukti ketidakmampuan pembayaran kepada pegawai. Pembayaran pun harus sesuai perjanjian antara pegawai dengan perusahaan.

 

Dalam hal ini, SAH sapaan akrab dari Sutan Adil Hendra  menjelaskan THR merupakan pendapatan non-upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah pekerja tetap dan kontrak yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

“Ketentuan pembayaran THR pun sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apabila perusahaan tidak mampu membayar penuh di tahun ini, ada sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan 2020,” jelasnya.

 

Sehingga menurut legislator yang dikenal dengan program beasiswa nya ini, tentang kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

 

“Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK (perjanjian kerja), PP (peraturan perusahaan), PKB (perjanjian kerja bersama), atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

 

Terakhir, SAH menerangkan, pembayaran THR sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia beralasan, “Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan.”

 

Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, SAH meminta pemerintah membentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR. “Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring,” tandasnya.

Tags: Gerindrakomisi IX DPR RISutan Adil Hendra
Berita Sebelumnya

Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konteks Perlindungan Situs dan Benda Bersejarah Pada Masa Konflik Bersenjata

Berita Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Apresiasi Seluruh Pihak Yang Turun Tangan Dalam Pencarian Nanggala-402

Related Posts

Heri Gunawan
Parlemen

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

oleh Redaksi
18 Mei 2022 - 12:32
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Tingkat inflasi Indonesia pada 2022 diperkirakan meningkat di atas 5 persen hingga 6 persen. Sedangkan Badan Pusat...

Baca Selengkapnya
Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Singapura Sebut UAS Teroris, Gerindra: Ini Pelecehan Terhadap WNI Khususnya Ulama

18 Mei 2022 - 12:14
LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

20 Apr 2022 - 09:39
Gerindra Dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

Gerindra Dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

20 Apr 2022 - 09:36
Hekal Gerindra Kunjungi Pasar Tradisional di Bogor, Sampaikan Salam Pak Prabowo

Hekal Gerindra Kunjungi Pasar Tradisional di Bogor, Sampaikan Salam Pak Prabowo

15 Apr 2022 - 17:27
Berita Selanjutnya
Berikan Pesan Kemerdekaan ke 75 Tahun, Menhan Prabowo: Mari Bekerja Lebih Keras Lagi untuk Indonesia

Menhan Prabowo Subianto Apresiasi Seluruh Pihak Yang Turun Tangan Dalam Pencarian Nanggala-402

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In