SEMARANG, Pilarnesia.com — Konflik bersenjata selalu membawa kehancuran rumah, sekolah, dan fasilitas umum. Hancurnya objek-objek sipil tersebut tentu mempengaruhi kehidupan sebuah masyarakat secara signifikan. Sering kali konflik bersenjata membawa kehancuran terhadap benda-benda dengan nilai kebudayaan dan keagamaan yang besar, seperti candi, masjid, hingga museum. Terkadang, pihak-pihak dalam konflik mengesampingkan fakta bahwa benda-benda cagar budaya tersebut merupakan perwujudan dari pemikiran, ingatan, dan sejarah ribuan tahun dari suatu masyarakat.
Sebagai objek yang rentan menjadi target dalam konflik bersenjata, benda cagar budaya tentu mendapat pelindungan yang diatur di dalam hukum internasional, terutama dalam Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Protokol Tambahan I Tahun 1977 pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional mengatur bahwa benda cagar budaya tidak boleh dirusak, dijadikan sasaran serangan, dan digunakan untuk kebutuhan militer kecuali dibutuhkan karena kepentingan militer yang mendesak (imperative military necessity). Para pihak di dalam konflik juga diwajibkan untuk mencegah dan menghentikan segala tindakan perampokan, pencurian, serta perdagangan gelap benda cagar budaya dalam situasi konflik bersenjata.
Bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 300 suku, Indonesia memiliki sangat banyak benda cagar budaya yang tersebar di seluruh pulau-pulaunya, sebagian bahkan berada di bawah laut. Sebagai bagian dari identitas bangsa, tentu benda-benda cagar budaya tersebut harus dilindungi. Apakah pelindungan komprehensif yang diatur di dalam Konvensi Den Haag 1954 dan kedua Protokolnya sudah dinikmati oleh Indonesia?
Saat ini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 dan Konvensi Den Haag serta Protokol Pertama 1954 dengan Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1966. Sedangkan, meskipun Indonesia telah melakukan penandatanganan (signature) pada tahun 1999 terhadap Protokol Kedua, Indonesia belum melakukan ratifikasi atau pun aksesi terhadap instrumen internasional tersebut.
Dalam konteks hukum nasional, pengaturan mengenai benda cagar budaya diatur di dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya). UU Cagar Budaya sudah secara rinci mengatur tentang definisi, penggunaan, registrasi, serta larangan perdagangan benda cagar budaya. Namun, UU Cagar Budaya tidak secara khusus mengatur tentang perlindungan benda cagar budaya pada masa konflik bersenjata. Pasal 57 UU Cagar Budaya memang telah mengatur bahwa cagar budaya harus diselamatkan dalam “keadaan darurat”, yang diartikan termasuk situasi perang. Namun, pengaturan ini belum rinci dalam memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan penyelamatan benda cagar budaya dan situasi perang dalam konteks ini.