Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Opini

Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konteks Perlindungan Situs dan Benda Bersejarah Pada Masa Konflik Bersenjata

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang - Danny Gaida Tera Elgar, S.H. (Cand. M.H.)

Redaksi oleh Redaksi
25 Apr 2021 - 13:56
Pada Rubrik Opini
Reading Time: 2 mins read
0 0
Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konteks Perlindungan Situs dan Benda Bersejarah Pada Masa Konflik Bersenjata
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

SEMARANG, Pilarnesia.com — Konflik bersenjata selalu membawa kehancuran rumah, sekolah, dan fasilitas umum. Hancurnya objek-objek sipil tersebut tentu mempengaruhi kehidupan sebuah masyarakat secara signifikan. Sering kali konflik bersenjata membawa kehancuran terhadap benda-benda dengan nilai kebudayaan dan keagamaan yang besar, seperti candi, masjid, hingga museum. Terkadang, pihak-pihak dalam konflik mengesampingkan fakta bahwa benda-benda cagar budaya tersebut merupakan perwujudan dari pemikiran, ingatan, dan sejarah ribuan tahun dari suatu masyarakat.

Sebagai objek yang rentan menjadi target dalam konflik bersenjata, benda cagar budaya tentu mendapat pelindungan yang diatur di dalam hukum internasional, terutama dalam Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Protokol Tambahan I Tahun 1977 pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional mengatur bahwa benda cagar budaya tidak boleh dirusak, dijadikan sasaran serangan, dan digunakan untuk kebutuhan militer kecuali dibutuhkan karena kepentingan militer yang mendesak (imperative military necessity). Para pihak di dalam konflik juga diwajibkan untuk mencegah dan menghentikan segala tindakan perampokan, pencurian, serta perdagangan gelap benda cagar budaya dalam situasi konflik bersenjata.

BACAJUGA

Bagaimana Nasib Nakes Honorer tahun 2023?

Bagaimana Nasib Nakes Honorer tahun 2023?

20 Juni 2022
Bung Bowo adalah Anak Ideologis Bung Karno

Bung Bowo adalah Anak Ideologis Bung Karno

10 Juni 2022

Mbak KD (Krisdayanti) Kamu Tega!

19 September 2021

Ibunda Rachmawati Soekarnoputri, Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang yang Saya Cintai (Obituari Putri Proklamator RI)

3 Juli 2021

Bagaimana dengan Indonesia? Sebagai negara yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 300 suku, Indonesia memiliki sangat banyak benda cagar budaya yang tersebar di seluruh pulau-pulaunya, sebagian bahkan berada di bawah laut. Sebagai bagian dari identitas bangsa, tentu benda-benda cagar budaya tersebut harus dilindungi. Apakah pelindungan komprehensif yang diatur di dalam Konvensi Den Haag 1954 dan kedua Protokolnya sudah dinikmati oleh Indonesia?

Saat ini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 dan Konvensi Den Haag serta Protokol Pertama 1954 dengan Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1966. Sedangkan, meskipun Indonesia telah melakukan penandatanganan (signature) pada tahun 1999 terhadap Protokol Kedua, Indonesia belum melakukan ratifikasi atau pun aksesi terhadap instrumen internasional tersebut.

Dalam konteks hukum nasional, pengaturan mengenai benda cagar budaya diatur di dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya). UU Cagar Budaya sudah secara rinci mengatur tentang definisi, penggunaan, registrasi, serta larangan perdagangan benda cagar budaya. Namun, UU Cagar Budaya tidak secara khusus mengatur tentang perlindungan benda cagar budaya pada masa konflik bersenjata. Pasal 57 UU Cagar Budaya memang telah mengatur bahwa cagar budaya harus diselamatkan dalam “keadaan darurat”, yang diartikan termasuk situasi perang. Namun, pengaturan ini belum rinci dalam memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan penyelamatan benda cagar budaya dan situasi perang dalam konteks ini.

Tags: Cagar Budaya
Berita Sebelumnya

Gerindra: Penghentian Bantuan Sosial Tunai Tidak Tepat

Berita Selanjutnya

Sutan Adil Hendra Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah

Related Posts

Bagaimana Nasib Nakes Honorer tahun 2023?
Opini

Bagaimana Nasib Nakes Honorer tahun 2023?

oleh Redaksi
20 Jun 2022 - 14:34
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Pemerintah merencanakan akan menghapus tenaga honorer di semua instansi pada tahun 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan...

Baca Selengkapnya
Bung Bowo adalah Anak Ideologis Bung Karno

Bung Bowo adalah Anak Ideologis Bung Karno

10 Jun 2022 - 11:33
Mbak KD (Krisdayanti) Kamu Tega!

Mbak KD (Krisdayanti) Kamu Tega!

19 Sep 2021 - 19:14
Ibunda Rachmawati Soekarnoputri, Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang yang Saya Cintai (Obituari Putri Proklamator RI)

Ibunda Rachmawati Soekarnoputri, Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang yang Saya Cintai (Obituari Putri Proklamator RI)

03 Jul 2021 - 13:35
Tuduhan Rocky Gerung Salah Alamat

Tuduhan Rocky Gerung Salah Alamat

12 Jun 2021 - 09:20
Berita Selanjutnya
Sutan Adil Hendra Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah

Sutan Adil Hendra Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In