JAKARTA, Pilarnesia.com — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan bakal menaikkan tarif tol Ngawi-Kertosono mulai besok, Kamis (29/4).
Untuk tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono naik sebesar Rp3.000 dari sebelumnya sebesar Rp88 ribu menjadi Rp91 ribu.
Disampaikan lewat akun Instagram Jasa Marga, Rabu (28/4), kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
Beleid mengatur ketentuan penyesuaian tarif jalan tol per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah kota madiun.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak 2018 hingga 2020 ruas jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen,” jelas perseroan lewat akun @official.jasamargatransjawatol.
Tak hanya golongan I, kenaikan juga berlaku untuk golongan II, III, IV, dan V.
View this post on Instagram