Jumat, 23 April 2021
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Senator Papua Barat Sebut Miras Jelas Sumbang Angka Kematian di Papua

Redaksi oleh Redaksi
02 Mar 2021 - 12:15
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2Menit Durasi Baca
0 0
Senator Papua Barat Sebut Miras Jelas Sumbang Angka Kematian di Papua
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Perpres terkait legalisasi miras di beberapa daerah terus menuai konflik. Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Filep Wamafma Kembali menguraikan sikap penolakannya terhadap Perpes tersebut.

“Jika kita kaitkan dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), secara hukum, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memperhitungkan keberadaan UU Otsus terutama daerah Papua/Papua Barat sebagai wilayah khusus. Jangankan UU Otsus, UU Pemerintahan Daerah pun menjadi tidak berkutik di hadapan UU Cipta Kerja. Sekarang Perpres legalisasi miras turunan Cipta Kerja salah satu contohnya.” Kata Filep.

BACAJUGA

Kapal KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Menhan Prabowo: Selamatkan Anak-anak Kita Secepat Mungkin

Kapal KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Menhan Prabowo: Selamatkan Anak-anak Kita Secepat Mungkin

22 April 2021
DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

13 April 2021

Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Ketua Harian Gerindra: Semua Elemen Harus Gerak

13 April 2021

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

12 April 2021

“UU Cipta Kerja menciptakan peluang yang sangat luas bagi masuknya investasi, namun memangkas sifat desentralisasi otonomi daerah, dan tidak memperhitungkan wilayah dengan Otonomi Khusus seperti Papua/Papua Barat.” Tambahnya lagi.

Padahal menurutnya, data menunjukkan bahwa miras menyumbang kematian di Papua. Tak hanya di Papua, 75% angka kriminalitas di Merauke disebabkan miras, 75% juga menyebabkan lakalantas.

Pada Juni 2019, Wakapolda Papua menyatakan bahwa miras adalah penyebab kriminalitas di Papua. Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa setiap tahun ada kurang lebih 22% Orang Papua meninggal karena miras.

“Data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa betapa banyak keburukan yang terjadi akibat minuman beralkohol” kata senator yang juga sebagai ketua STIH Manokwari.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2018, disebutkan bahwa tingkat kriminalitas tinggi terutama disebabkan oleh konsumsi miras. Itu sebabnya mengapa Gubernur Papua mengeluarkan Perda Miras Momor 15 Tahun 2013 serta Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/2016, yang mengatur mengenai pelarangan produksi, pengedaran serta penjualan minuman beralkohol. Sayangnya, PTUN menggugurkannya pada tahun 2017.

Dalam struktur hukum, ada beberapa Pasal terkait miras yang terdapat dalam KUHP, yaitu Pasal 300 ayat (1), Pasal 537 dan 538 KUHP

Masih berkaitan dengan KUHP, larangan akan kegiatan penjualan minuman keras oplosan telah diatur dalam Pasal 204: (1) barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ayat; (2) bila perbuatannya tersebut menyebabkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun lamanya. Pasal tersebut berkaitan dengan miras oplosan.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, juga memberikan batasan yang sangat ketat terhadap perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.

“apakah Pemerintah dapat memberikan jaminan mengenai takaran alkohol dalam minuman yang diklaim sebagai budaya dan kearifan ini?” tanya senator Papua Barat tersebut.

Tags: DPD RIMinuman Keras
Berita Sebelumnya

Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Ahmad Muzani: Revisi Harus Mampu Hapus Potensi Kriminalisasi

Berita Selanjutnya

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Sufmi Dasco: Pentingnya Membangun Kesadaran Sosial

Related Posts

Kapal KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Menhan Prabowo: Selamatkan Anak-anak Kita Secepat Mungkin
Nasional

Kapal KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Menhan Prabowo: Selamatkan Anak-anak Kita Secepat Mungkin

oleh Redaksi
22 Apr 2021 - 14:53
0

DENPASAR, Pilarnesia.com -- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan semua upaya tengah dilakukan TNI untuk mencari KRI Nanggala-402, yang hilang...

Baca Selengkapnya
DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

DPC Gerindra Kota Tangerang Bekerjasama Dengan PMI Gelar Donor Darah

13 Apr 2021 - 13:03
Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Ketua Harian Gerindra: Semua Elemen Harus Gerak

Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Ketua Harian Gerindra: Semua Elemen Harus Gerak

13 Apr 2021 - 11:36
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021

12 Apr 2021 - 18:07
Kunjungi Polda Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Diskusi Terkait Upaya Dalam Cegah Paham Radikalisme

Kunjungi Polda Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Diskusi Terkait Upaya Dalam Cegah Paham Radikalisme

12 Apr 2021 - 15:33
Berita Selanjutnya
Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Sufmi Dasco: Pentingnya Membangun Kesadaran Sosial

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Sufmi Dasco: Pentingnya Membangun Kesadaran Sosial

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    Terbitkan Permen KP 12/2020, Edhy Prabowo: Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

    136 shares
    Share 136 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In