JAKARTA, Pilarnesia.com — Anggota Komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin mengadukan Anggota Mahasiswa Pemerhati Migas, Syahroni, ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, 26 Maret 2021.
“Karena di dalam beberapa wawancara media, dengan jelas saudara Syahroni menyebutkan bahwa ada keterlibatan klien kami sebagai pemilik perusahaan yang terkait dengan pencurian minyak di Perairan Tuban, Jawa Timur,” ujar Pengacara Rahmat, Abdullah Syarief, usai membuat aduan.
Syarief menjelaskan, kliennya adalah seorang anggota DPR sehingga tidak mungkin terafiliasi dengan perusahaan apa pun.
“Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan,” ucap Syarief. Sementara aduan itu sendiri diklaim Syarief bahwa Polri memintanya untuk melengkapi dengan sejumlah dokumen.
Selain itu, Syarief disarankan untuk langsung mengadu kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami disarankan seperti itu. Habis ini kami langsung ke sana untuk memasukkan surat aduannya,” kata dia.
Mahasiswa Pemerhati Migas melaporkan politikus Gerindra itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 22 Maret 2021. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis dolar dari single point mooring (SPM) milik PT Pertamina di Perairan Tuban, Jawa Timur.
Adapun untuk kasus pencurian itu sendiri, Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Polri telah menangkap dua dari enam pelaku, yakni Ismail Ali dan Muhammad Taufik pada 15 Maret 2021. Saat itu, polisi menangkap tangan Kapal MT Putra Harapan tengah mencuri BBM jenis solar di sekitar single point morning (SPM) 150 milik PT Pertamina.
Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Brigadir Jenderal Yassin Kosasih menjelaskan, enam pelaku mencuri solar dengan memodifikasi pipa yang disambungkan ke pipa besar yang mengalirkan BBM dari SPM ke tangki darat PT Pertamina. “Pada saat kapal tanker Pertamina mengisi pipa bawah laut, akan ada sisa dari pada proses pemindahan itu, sisa inilah yang kemudian oleh para pelaku dicuri,” ucap Yassin.