JAKARTA, Pilarnesia.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX untuk mempelajari aturan terkait keharusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap II (PPUK) bagi vaksin Nusantara.
“Teman-teman di Komisi IX, tolong pelajari lagi aturannya bahwa memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, dan tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR Ke-15 yang disiarkan YouTube DPR, Selasa (23/3/2021).
Dasco mengatakan, proses uji klinis vaksin Nusantara dan vaksin buatan anak bangsa lainnya seharusnya dapat berjalan mulus, seperti jenis vaksin Covid-19 buatan negara lain saat menjalani proses uji klinis di Indonesia.
“Sehingga, vaksin Nusantara yang sudah terdaftar di WHO yang sudah uji klinis fase I, seharusnya tidak dihambat di fase II ataupun fase III. Yang vaksin-vaksin lain itu langsung fase III di Indonesia ini boleh,” ujarnya.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar dalam Rapat Paripurna menyampaikan interupsi. Ia mendesak BPOM mengeluarkan PPUK tahap II, khususnya bagi kandidat vaksin Nusantara.
Hal tersebut, menurut Ansory, merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan Kemenristek/BRIN pada 10 Maret 2021.
“Mendesak BPOM RI untuk segera mengeluarkan PPUK tahap II bagi kandidat vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan,” ujar Ansory. Ansory meminta pimpinan DPR mengirim surat kepada pemerintah agar vaksin Nusantara dapat terwujud, tanpa adanya hambatan.