Minggu, 22 Mei 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Apa Alasan Tersembunyi Dibalik Penundaan Revisi UU ITE?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI - Desmond J. Mahesa

Redaksi oleh Redaksi
13 Mar 2021 - 10:14
Pada Rubrik Nasional, Opini
Reading Time: 7 mins read
0 0
DPR: MA Belum Pernah Menangkan Rakyat dalam Setiap Sengketa Lahan!
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Beberapa pekan yang lalu Presiden Jokowi sempat mendapatkan banyak pujian sehubungan dengan keinginannya untuk melakukan revisi Undang Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah berlaku sejak lama.

Keinginan presiden itu disambut positif oleh para aktivis,lembaga swadaya masyarakat, bahkan sejumlah politisi DPR ikut mengapresiasi  gagasannya.  Karena revisi UU ITE dinilai sebagai momentum yang baik untuk proses penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

BACAJUGA

Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan

Pesan Habib Lutfi ke Prabowo: Pentingnya Pelibatan Rakyat dalam Upaya Peningkatan Pertahanan Negara

20 April 2022
Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

6 April 2022

Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

4 April 2022

Survei LSI: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim, Gerindra Terbesar Ketiga

4 April 2022

Selama ini UU ITE memang banyak digunakan sebagai sarana untuk saling melaporkan antar pihak dengan memanfaatkan pasal karet  yang terdapat dalamnya. Bahkan UU ITE telah dijadikan sebagai alat untuk menjerat orang yang tidak sepaham dengan kebijakan penguasa.

Tetapi harapan masyarakat untuk menyaksikan perubahan UU ITE itu akhirnya kempes ditengah jalan karena UU ITE dipastikan tidak masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Pada hal publik berharap pembahasan revisi UU ITE ini bisa secepat penyelesaian UU Omnibuslaw Cipta kerja agar bisa segera kelihatan hasilnya.

Pada akhirnya publik menilai, keinginan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE tersebut hanya sebagai tebaran angin surga belaka tapi kenyataannya tidak ada. Hanya sebua h harapan palsu  yang ujung ujung membuat rakyat kecewa.

Apa sesungguhnya alasan pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut dan apa pula alasan untuk menunda merevisinya ?, Dibalik penundaan revisi UU ITE tersebut, adakan kiranya faktor X yang disembunyikan oleh penguasa ?

Kilas Balik

Sudah banyak diketahui bahwa dalam UU ITE terdapat pasal pasal karet  yang bersifat multitafsir sehingga sering digunakan orang untuk melaporkan pihak lain yang dinilai merugikan dirinya. Sehingga terjadi fenomena saling melapor antar warga negara yang membuat aparat penegak hukum sempat galau menyikapinya.

Rupanya kejadian saling lapor yang sempat membuat gaduh ini sampai juga ke telinga Presiden Jokowi  sehingga beliau mewacanakan revisi UU ITE karena  dinilai tidak dapat memberikan rasa keadilan dalam implementasinya . Bahkan Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian tidak serampangan menggunakan pasal karet yang ada di dalamnya. Kepolisian harus punya pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal multitafsir yang sekarang masih ada.

Jokowi mengatakan tujuan U ITE untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, produktif dan beretika. Presiden tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi rakyat Indonesia. Karenanya pelaksanaan UU ITE harus lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua

Bahkan merespon perintah Presiden tersebut,  Kapolri Jenderal Sigit mengatakan kepolisian akan memberikan rasa keadilan  dengan mengedepankan eduksi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice yang menjadi komitmennya.

Tentu saja keinginan dari Presiden yang kemudian disambut positif oleh pihak kepolisian itu memberikan angin segar  bagi tumbuh berkembangnya demokrasi  khususnya dalam hal kebebasan menyatakan pendapat bagi setiap warga negara. Karena selama ini kebebasan itu masih dibayang bayangi oleh kekhawatiran  bakal berurusan dengan polisi bahkan bisa dimasukkan ke penjara.

Meskipun Presiden sudah menyatakan keinginannya untuk merevisi UU ITE namun niat tersebut rupanya masih menimbulkan kecurigaan terkait dengan ketulusannya. Ada yang mencurigai keinginan Presiden itu tidak dilandasi oleh niat tulus untuk mewujudkan keadilan dan kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara melainkan karena ada sesuatu dibaliknya.

Kecurigaan tersebut antara lain di lontarkan oleh Ustad Tengku Zulkarnain yang merupakan mantan petinggi MUI (Majlis Ulama Indonesia).  Ia mencurigai keinginan untuk merevisi UU ITE ini hanya  bertujuan untuk menyelamatkan Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dkk.

Dalam unggahan di Twitternya @ustadtengkuzul, Rabu (17/2/2021), ia menautkan sebuah berita yang berisi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

“Kapolri:”UU ITE Polisi utamakan Mediasi”. Asal jangan hanya untuk selamatkan Abu Janda dkk pak. Kalau dari kemarin begitu mungkin ustadz Maher at-Thuwailibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, pak,” cuitnya.“Semoga lah tulus. Amin,” tambahnya.

Memang dalam cuitan Twitter 25 Januari 2021, Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1, mengatakan: “Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat.” Begitu lebih-kurang cuitan si Abu Janda.

Dia mengatakan, Islam Arogan itu tidak dimaksudkannya sebagai Islam secara keseluruhan. Hanya ditujukan kepada Tengku Zulkarnaen dan Salafi-Wahabi. Tetapi, kalau dibaca isi cuitan tidak ada lain dia memang mengatakan Islam agama arogan. Apalagi kalau cuitan ini diletakkan dalam konteks sikap, tulisan, komentar, dan lakon-lakon ejekan si Abu terhadap hal-hal yang terkait dengan Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indoensia.

Akibat cuitannya itu, hampir semua pihak mencela Abu Janda. Para kiyai NU saja, yang dianggap si Abu tidak masalah, justru mengutuknya. MUI juga mengecam keras pernyataan Abu Janda. Begitu pula sejumlah ormas keagamaan dan ormas-ormas nasionalis seperti NU dan Muhammadiyah yang ikut bersuara.

Aksi mengutuk dan mencela Abu Janda karena statemennya yan g menyatakan islam sebagai agama arogan memang tidak bisa diolah lagi agar tidak menjadi delik penistaan terhadap agama. Artinya sulit sekali untuk tidak menyebut pernyataan Abu Janda itu bukan penistaan terhadap agama. Dalam kasus ini Abu Janda memang benar telah terperosok dan sulit  membela dirinya. Ibarat tupai yang sangat pandai melompat, sekali ini si Abu terjatuh tak berdaya.

Dalam kasus “Islam Arogan”, si Abu tak bisa mengelak seperti biasanya. Dari arah mana pun penistaan itu dilihat, Abu Janda bakal terkena laras hukum penistaan agama.Belum lagi ulah Permadi Arya yang mencuitkan kalimat rasis kepada Natalius Pigai –mantan komisioner Komnas HAM (Hak Azasi Manusia).

Cuitan tersebut juga membukakan pintu penjara bagi Abu Janda yang selama ini dikenal sebagai buzzer penguasa karena mendapatkan imbalan dari negara. Dalam situasi seperti inilah tiba tiba muncul pernyataaan dari Presiden Jokowi agar sebaiknya UU ITE direvisi saja karena memunculkan nuansa ketidakadilan didalamnya. Ada pasal karet disana dan ada potensi orang untuk saling lapor jika merasa nama baiknya dicemarkan oleh pihak lainnya.

Sampai disini kemudian muncul kecurigaan publik bahwa jangan jangan gagasan untuk merevisi UU ITE itu hanya karena pemerintah terdesak tidak bisa lagi melindungi buzzer buzzer peliharaannya. Mungkinkan gagasan untuk merevisi UU ITE tersebut salah satunya untuk melindungi buzzer buzzer penguasa dimana diantaranya Abu Janda dkk ?

Meskipun sulit dibuktikan kebenarannya (karena pihak penguasa yang mengetahuinya), namun indikasi ke arah sana nampak terlihat dengan adanya pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beliau mengatakan bahwa pelaku ujaran kebencian yang telah meminta maaf tidak akan diproses hukumnya.  Kebetulan sekali dalam waktu yang hampir bersamaan, Abu Janda ini telah meminta maaf kepada warga NU dan Muhammadiyah terkait dengan pernyataannya.

Sehingga ada alasan bagi aparat untuk tidak memproses kasusnya. Karena setelah meminta maaf, sesuai dengan panduan Kapolri tentang penggunaan UU ITE, terlapor yang dijadikan tersangka tidak lagi bisa ditahan apalagi dipenjara. Maka untuk yang kesekian kalinya, selamatlah Abu Janda dan dia akhirnya tetap kebal hukum karena hukum tak mampu menyentuhnya.

Beda sekali  perlakuannya dengan kasus Ustadz Maher Zain yang dituduh menghina ustadz KH. Lutfhi dimana ia tetap ditahan meskipun sudah meminta maaf dan ingin bertemu dengan orang yang dihinanya. Bahkan yang menggenaskan  Ustadz Maher Zain sampai meninggal dunia di penjara.

Atas dasar itu semua maka pengamat Komunikasi Politik Tamil Elvan sebagaimana dikutip media meminta polisi untuk tetap memproses Abu Janda demi menghindari stigma revisi UU ITE demi selamatkan Abu Janda sebagai buzzer pemerintah yang sedang berkuasa.

Di Balik Penundaan

Menanggapi tidak masuknya UU ITE di Prolegnas 2021 Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  seperti dikutip media menjelaskan alasannya. Ia beralasan revisi UU ITE belum diajukan ke DPR karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing) sebagai bahan masukannya

“RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU hukum pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Sebenarnya alasan Pemerintah ini cukup janggal karena publik hearing atau mendengar pendapat publik tidak dikenal dalam proses pembuatan Undang Undang yang ada. Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan tak dikenal adanya proses audiensi atau publik hearing, yang ada adalah proses perencanaan (produk prioritas), penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, tidak ada yang lainnya.

Lagi pula kalau hanya sekadar ingin mendengarkan pendapat masyarakat,  bukankah selama ini aspirasi untuk perlunya revisi UU ITE tersebut sudah begitu kuat disuarakan sehingga secara umum pemerintah tinggal menindaklanjutinya saja ?

Kalaupun menunggu hasil kajian pendapat publik, seyogyanya hal itu tidak perlu mengganggu proses pembahasan revisi UU ITE karena kebutuhan untuk perubahan tersebut memang sudah mendesak untuk dilakukan sehingga tidak perlu lagi ditunda. Bandingkan dengan pembahasan RUU lain yang berjalan begitu cepat (seperti RUU Omnibuslaw cipta kerja, RUU corona, RUU Minerba dll) karena ada kemauan kuat dari penguasa.

Kini alih alih melakukan langkah progresif untuk dilakukannya revisi UU ITE,yang terjadi justru  memunculkan polemik baru dengan adanya sikap Kapolri untuk mengaktifkan polisi virtual yang bekerjanya berlandaskan kepada UU ITE yang sekarang ada. Dengan berpedoman pada UUITE yang ada sekarang maka mau tidak mau aspek penafsiran menjadi  dominan dalam pelaksanaannya. Artinya aparat penegak hukum akan tetap menjadi juru tafsir terhadap pasal pasal karet yang ada di UU ITE sehingga potensial bakal melahirkan masalah baru nantinya.

Disinilah kita menangkap adanya ketidaksinkronan antara semangat Presiden untuk merevisi UU ITE dengan semangat yang dimiliki oleh para menteri dan pejabat negara lainnya. Para menteri dan pejabat lain termasuk pihak kepolisian nampaknya lebih cenderung menginginkan menjadi juru tafsir substansi UU ITE yang selama ini dinilai kontroversial implementasinya

Bisa jadi semangat untuk melakukan revisi UU ITE itu berubah setelah terjadinya perkembangan yang terjadi saat ini yang menyebabkan adanya ganti suasana. Seperti kita ketahui, waktu terus bergulir, peristiwa demi peristiwa terjadi menengggelamkan peristiwa lama. Kasus ujaran kebencian yang di lancarkan oleh Abu Janda dkk sudah tenggelam oleh peristiwa peristiwa nasional lainnya. Masyarakat sendiri perlahan lahan sudah mulai melupakannya. Begitu juga wacana revisi UU ITE yang digagas oleh Pak Jokowi juga sudah tidak lagi mendapatkan porsi pemberitaan media.

Itu semua terjadi karena ada peristiwa baru yang lebih menarik untuk dikabarkan kepada masyarakat khususnya melalui sosial media. Apalagi setelah adanya kasus baru seperti peristiwa kudeta partai demokrat dan yang lain lainnya.  Pada akhirnya menjadi relevan dan masuk akal kalau kemudian muncul pemberitaan yang mengabarkan bahwa revisi UU ITE tidak di usulkan oleh pemerintah untuk masuk Prolegnas 2021 pada hal sebelumnya presiden berkeinginan untuk merevisinya.

Karena faktualnya ancaman terhadap nasib para buzzer pendukung penguasa sudah jauh berkurang daripada sebelumnya. Sehingga gagasan untuk merevisi UU ITE bisa ditunda atau bahkan mungkin dilupakan saja karena tidak menguntungkan bagi penguasa. Apakah karena tuntutan masyarakat untuk mengadili buzzer buzzer penguasa khususnya Abu Jada dkk sudah mulai reda sehingga revisi UU ITE tidak relevan lagi untuk ditindaklanjuti pembahasannya ?

Kalau memang demikian halnya maka gagasan presiden untuk merevisi UU ITE tempo hari memang hanya tiupan angin surga belaka. Cuma isapan jempol karena pada kenyataannya jauh berbeda dengan implementasinya. Terbukti ketika gagasan itu tidak ditindaklanjuti oleh “anak buahnya” sang presiden toh tidak bereaksi apa apa. Hal ini mengandung makna bahwa  revisi UU ITE memang bukan prioritas untuk dibahas karena tidak ada kepentingan langsung bagi penguasa.

Terlepas dari adanya polemik yang masih ada, kiranya lebih tepat kalau UU ITE khususnya pasal pasal karet dan lebih khusus lagi pasal 27 dan 28 dicabut saja keberadaannya. Pencabutan bisa dilakukan melalui Perpu karena proses pembahasan revisi UU melalui DPR biasanya berlangsung dalam waktu cukup lama.

Dengan dicabutnya pasal pasal karet dalam UU ITE tersebut akan meniadakan peluang bagi aparat penegak hukum untuk bermain main dalam penerapan hukumnya. Mengingat selama ini praktek tebang pilih dalam penerapan hukum di Indonesia begitu terasa. Sehingga dalam penegakan hukum yang lebih penting sebenarnya adalah para pelaksananya bukan semata mata karena aturannya.

Meskipun demikian antara peraturan dan pelaksana itu sama sama penting untuk dilakukan pembenahan demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Artinya UU ITE memang perlu direvisi atau bahkan dibatalkan pemberlakuannya. Sementara aparat penegak hukum perlu di direfomasi juga.

Tetapi yang menjadi masalah adalah apakah pemerintah bersama aparat berkenan untuk melakukannya itu semua ?

Tags: Desmond J MahesaGerindraWakil Ketua Komisi III DPR RI
Berita Sebelumnya

Menhan Prabowo Subianto Targetkan 25 Ribu Personel Komcad Terbentuk Tahun Ini

Berita Selanjutnya

Konsolidasi Wasekjen Gerindra, Prasetyo Hadi : Evaluasi Agenda Partai

Related Posts

Menhan Prabowo Silaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan
Nasional

Pesan Habib Lutfi ke Prabowo: Pentingnya Pelibatan Rakyat dalam Upaya Peningkatan Pertahanan Negara

oleh Redaksi
20 Apr 2022 - 09:02
0

PEKALONGAN, Pilarnesia.com -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersilaturahmi ke kediaman Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022)...

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Hore! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

06 Apr 2022 - 23:59
Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

Gerindra Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

04 Apr 2022 - 14:43
Survei LSI: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim, Gerindra Terbesar Ketiga

Survei LSI: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim, Gerindra Terbesar Ketiga

04 Apr 2022 - 14:27
PAPHIRASI Optimis Sinergitas 3 Komunitas Dapat Meningkatkan Pariwisata Lampung

PAPHIRASI Optimis Sinergitas 3 Komunitas Dapat Meningkatkan Pariwisata Lampung

29 Mar 2022 - 11:59
Berita Selanjutnya
Konsolidasi Wasekjen Gerindra, Prasetyo Hadi : Evaluasi Agenda Partai

Konsolidasi Wasekjen Gerindra, Prasetyo Hadi : Evaluasi Agenda Partai

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In