JAKARTA, Pilarnesia.com — Kementerian Sosial (Kemensos) lewat surat edarannya menyetop santunan untuk ahli waris korban meninggal COVID-19 sebesar Rp 15 juta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai santunan Kemensos itu sesungguhnya tak berpengaruh pada keuangan negara.
“Saya rasakan perbandingan antara yang sembuh dan yang meninggal itu lebih banyak yang sembuh daripada yang meninggal. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan,” kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut Ketua Harian DPP Gerindra ini, uang untuk santunan korban COVID-19 bisa diambil dari pos kementerian lainnya. Sebab, menurut Dasco, keluarga korban COVID-19 membutuhkan santunan dari pemerintah.
“Nah, mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain karena yang santunan COVID ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, korban meninggal COVID-19 hingga kini sudah mencapai puluhan ribu. Dasco mendorong agar keputusan Kemensos dikaji ulang terkait menyetop santun kepada keluarga korban COVID-19.
“Kalau menurut saya begitu (kaji ulang),” imbuhnya.
Kemensos sebelumnya menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinsos provinsi/kab/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2).
Sunarti meminta kepala dinas sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada dinas sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.