JAKARTA, Pilarnesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana ke pokok perkara. MK menjadwalkan akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Berdasarkan jadwal dari website MK, Rabu (17/2/2021), sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (23/2). Agendanya adalah Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring (online)) serta Penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan di Persidangan.
Gugatan Denny dilakukan setelah KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK.
“Kita tahu persis bahwa dalam pelaksanaanya banyak persoalan-persoalan. Tidak sedikit bukti yang kami hadirkan. Itu semua akan dibuktikan di MK,” ujar Denny.
Dalam sidang pendahuluan, KPU Kalsel membantah tudingan Denny. “Pemohon tidak menjelaskan alasan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon. Pemohon juga tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Provinsi Kalsel, Ali Nurdin.
Menurut KPU Kalsel, permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 Tahun 2020. Selain permohonan Pemohon tidak jelas, menurut Termohon, petitum Pemohon juga tidak jelas.
“Apakah Pemohon menuntut pemungutan suara ulang di sejumlah TPS atau di seluruh TPS yang dipermasalahkan,” ujar Ali yang juga menampik tudingan Pemohon soal penggelembungan suara, adanya intimidasi, ancaman yang dilakukan oleh Pihak Terkait selama pilkada.
Sementara Paslon Sahbirin-Muhidin selaku Pihak Terkait, melalui tim kuasanya menegaskan bahwa perbaikan permohonan Pemohon tidak sesuai dengan permohonan yang dibacakan Pemohon dalam persidangan. Selain itu, Pihak Terkait menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang pendahuluan karena tidak ada faktanya.