JAKARTA, Pilarnesia.com — Ketua Umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Organisasi Sayap Partai Gerindra, Bambang Haryadi mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam upaya menyelesaikan konflik antara Natalius Pigai dan Abu Janda di tengah pandemic covid-19 di Indonesia baru ini.
“Kami (Satria) Mendukung dan mengapresiasi Langkah yang telah diambil Pak Dasco dalam hal menyelesaikan konflik di tengah pandemic covid-19, khususnya yang terjadi antara Natalius Pigai dan Abu Janda dapat diselesaikan dengan baik”, ujarnya dalam rilisnya kepada Pilarnesia.com Selasa (9/2)
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI ini mengajak seluruh anak bangsa untuk tetap Bersatu melawan kondisi bangsa yang sedang terpuruk ini
“saya mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk terus Bersatu, saat ini kita butuh persatuan dalam hal menyelesaikan masalah bangsa yang ada saat ini” tutupnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto kebersamaannya dengan mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai dan Permadi Arya di sebuah hotel di Jakarta di akun twitternya @don_dasco, Senin, 8 Februari 2021.
PERKUAT DIRI MEMBANGUN NEGERI, Bersama Natalius Pigai & Abu janda ,Fairmont.8-2-2021 pic.twitter.com/1UPFmB6Lvu
— Dr.Sufmi Dasco Ahmad (@Don_dasco) February 8, 2021
Diketahui Permadi Arya telah dilaporkan KNPI dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.