JAKARTA, Pilarnesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi. OTT tersebut dilakukan pada Jumat (26/2/2021) malam di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Termasuk siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Informasi lebih lengkap, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali dikutip dari Antara.
Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih bekerja. Ia berujar kronologi kasus yang menjerat Nurdin Abdullah akan diinformasikan lebih lanjut.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya (penangkapan) nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.
Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang di dukung PDIP, PAN dan PKS memenangi Pilkada, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman unggul dengan 1.867.303 suara atas Nurdin Halid-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz), yang memperoleh 1.162.751 suara. Sedangkan Agus-Tanribali mendapatkan 419.055 suara dan pasangan IYL-Cakka meraup 807.330 suara.