JAKARTA, Pilarnesia.com — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya Polisi virtual atau “virtual police” yang diprakarsai Polri. Meski begitu, kehadirannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
“Saya mengapresiasi kehadiran ‘Virtual Police’ untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya,” kata Azis di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Ia mengingatkan jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.
“Langkah itu agar ‘Virtual Police’ tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat,” ujarnya.
Azis berharap agar Kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital. Sehingga, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali,” katanya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari Polisi Virtual terkait penanganan kasus UU ITE.