JAKARTA, Pilarnesia.com — Ekonom senior Rizal Ramli mengkritisi kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memungut pajak pertambahan nilai dan penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana, dan token listrik per 1 Februari 2020.
Menurut Rizal, kebijakan itu diambil sebagai dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi milik pemerintah.
“Mengutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama enam tahun, akhirnya kepepet, Menkeu Sri Mulyani tekan sing printil-printil, seperti memajakan rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” ujar Rizal dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (29/1).
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri itu menilai cara Sri Mulyani dengan menarik pajak tersebut tidak kreatif dan merugikan Presiden Joko Widodo secara politik.
“Mbok kreatif dikit, kek. Jokowi akan terpeleset bersama Menkeu terbalik,” tutupnya