JAKARTA, Pilarnesia.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, Kamis (07/01/2021).
Prosesi penyerahan SK dilakukan Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare,” kata Kepala Negara.
Ia mengharapkan, SK ini akan bermanfaat bagi kurang lebih sebanyak 651.000 Kepala Keluarga (KK).
Selain itu juga diserahkan oleh Presiden sebanyak 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
“Sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset,” ungkapnya.
Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah karena terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi menuturkan redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.
“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” tandasnya.