Rabu, 29 Juni 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

MK Secara Resmi Menolak Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Konten Youtube

Redaksi oleh Redaksi
14 Jan 2021 - 22:06
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
MK Secara Resmi Menolak Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Konten Youtube
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan RCTI dan iNews soal siaran internet dalam Undang-undang (UU) Penyiaran. Gugatan mereka dianggap tak berdasar menurut hukum.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Youtube MK, Kamis (14/1/2021).

BACAJUGA

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

27 Juni 2022
Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

17 Juni 2022

Prabowo di PTDI: Jaga Investasi Rakyat!

15 Juni 2022

Muzani: Prabowo Bukan King Maker, Tapi Calon Presiden 2024

4 Juni 2022

Terkait hal ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengawasan konten hingga sanksi dalam siaran maupun streaming internet dan media sosial bisa dilakukan melalui UU ITE maupun UU sektoral lainnya.

“Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran over the top (OTT) dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” ujar Enny.

Untuk diketahui, RCTI dan iNews menggugat Undang-undang (UU) Penyiaran. Mereka meminta siaran di internet tunduk pada UU Penyiaran. Siaran melalui internet juga harus diawasi KPI.

Dua stasiun televisi ini menggugat Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurutnya, ada perlakuan berbeda antara siaran melalui media sosial dan penyelenggara penyiaran konvensional. Mereka merasa dirugikan dan didiskriminasi.

Tags: InewsMahkamah KonstitusiRCTIYoutube
Berita Sebelumnya

Usai Rapim Kemhan 2021, Menhan Prabowo Subianto Serahkan 40 Rantis Maung kepada TNI

Berita Selanjutnya

Raker Perdana di DPR, Sandiaga Uno Sampaikan 4 Tugas Penting dari Presiden Jokowi

Related Posts

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis
Nasional

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

oleh Redaksi
27 Jun 2022 - 17:52
0

JAKARTA, Pilarnesia.com --  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons viralnya video Santi Warastuti, seorang ibu yang menuntut agar dilakukan...

Baca Selengkapnya
Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

17 Jun 2022 - 11:07
Prabowo di PTDI: Jaga Investasi Rakyat!

Prabowo di PTDI: Jaga Investasi Rakyat!

15 Jun 2022 - 18:11
Sekjen Gerindra: Prabowo Pentingkan Penguatan Pertahanan RI Dibanding Survei

Muzani: Prabowo Bukan King Maker, Tapi Calon Presiden 2024

04 Jun 2022 - 11:31
Gerindra Siapkan Deklarasi Akbar Prabowo Presiden 2024

Gerindra Siapkan Deklarasi Akbar Prabowo Presiden 2024

04 Jun 2022 - 11:28
Berita Selanjutnya
Raker Perdana di DPR, Sandiaga Uno Sampaikan 4 Tugas Penting dari Presiden Jokowi

Raker Perdana di DPR, Sandiaga Uno Sampaikan 4 Tugas Penting dari Presiden Jokowi

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In