JAKARTA, Pilarnesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan RCTI dan iNews soal siaran internet dalam Undang-undang (UU) Penyiaran. Gugatan mereka dianggap tak berdasar menurut hukum.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Youtube MK, Kamis (14/1/2021).
Terkait hal ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengawasan konten hingga sanksi dalam siaran maupun streaming internet dan media sosial bisa dilakukan melalui UU ITE maupun UU sektoral lainnya.
“Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran over the top (OTT) dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” ujar Enny.
Untuk diketahui, RCTI dan iNews menggugat Undang-undang (UU) Penyiaran. Mereka meminta siaran di internet tunduk pada UU Penyiaran. Siaran melalui internet juga harus diawasi KPI.
Dua stasiun televisi ini menggugat Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurutnya, ada perlakuan berbeda antara siaran melalui media sosial dan penyelenggara penyiaran konvensional. Mereka merasa dirugikan dan didiskriminasi.