JAKARTA, Pilarnesia.com — Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal kapolri Listyo Sigit Prabowo Rabu (20/1/2021) esok
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada perbedaan dalam fit and proper test calon kapolri kali ini.
Perbedaan itu adalah dibatasinya kehadiran peserta baik dari Anggota Komisi III maupun pendamping dari pihak calon kapolri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Yang membedakan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pimpinan DPR bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan fit and proper test maupun yang akan difit and proper test,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Dasco mengatakan, kehadiran anggota DPR di ruang rapat saat fit and proper test maksimal 30 persen
Sisanya akan hadir melalui daring atau virtual.
Dasco pun menambahkan, untuk calon Kapolri sendiri cukup didampingi beberapa orang saja.
“Jadi anggota itu ada ketentuannya 20 atau 30 persen yang datang fisik lainnya virtual. Lalu untuk calon Kapolti mungkin ditentukan pendampingnya beberapa orang saja,” ungkap Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Dasco mengatakan, mekanisme tata cara termasuk penyerahan makalah dan waktu dan tempat fit and proper test merupakan domain Komisi III DPR RI.
Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, setelah diputuskan rapat badan konsultasi pengganti bamus, Komisi III akan menindaklanjuti rangkaian fit and proper test calon Kapolri baru.
“Soal fit and proper test, soal RDP itu adalah domain Komisi III di mana hasil RDP ada masukan dari masyarakat itu salah satu bahan Komisi III untuk memberikan pertimbangan keseluruhan hasil fit and proper test,” paparnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku, tidak ada yang baru mengenai kebijakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi, lantaran sebelumnya juga Presiden selalu mengusulkan satu nama sebagai calon Kapolri.
“Apa yang disampaikan oleh Presiden, bukan sekali ini saja soal calon Kapolri tunggal, tetapi memang sudah beberapa kali,” jelas legislator asal Dapil Banten 3 ini.
Dasco pun menambahkan, mekanismenya memang Presiden menyerahkan usulan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk kemudian diproses menurut ketentuan yang berlaku, yakni melalui tahapan fit and proper test.
“Jadi mekanisme ini memang diserahkan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sudah diserahkan ke DPR, maka kami akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR,” pungkas Sufmi Dasco Ahmad.