Minggu, 1 Oktober 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Parlemen

Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas di Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
15 Jan 2021 - 14:26
Pada Rubrik Parlemen
Reading Time: 3 mins read
0 0
Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas di Tahun 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh peserta Rapat Kerja dapat menyetujui hasil pembahasan tersebut dengan sejumlah catatan.

“Setuju dengan catatan,” kata Supratman saat memimpin Raker bersama Rapat Kerja bersama RI Yasonna H. Laoly, Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD RI Badikanita BR Sitepu dan perwakilan 9 Fraksi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Catatan dimaksud adalah pandangan yang disampaikan sejumlah Fraksi.

BACAJUGA

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

12 Desember 2022
Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional  Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

1 November 2022

Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

26 Oktober 2022

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

18 Mei 2022

Pertama, Fraksi PDI-Perjuangan memberi dua catatan, yaitu persetujuan agar RUU yang tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan tetap berjalan, dan kedua meminta peninjauan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). “PDI Perjuangan itu catatannya untuk yang sudah menunggu Surpres itu tetap jalan, kedua RUU Minol untuk ditinjau lagi,” kata Supratman.

Kedua, Fraksi Partai Golkar memberi dua catatan, di antaranya catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya: RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), dan RUU Minol.

Sedangkan catatan kedua Fraksi Partai Golkar tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “RUU BPIP, pada prinsipnya, Golkar setuju sepanjang terkait dengan kelembagaan. Kalau hal-hal lain, Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak dalam hal pengaturannya,” kata Supratman.

Ketiga, masih kata Supratman, Fraksi Partai Gerindra mengajukan catatan yang sama seperti Partai Golkar terkait RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila/ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Partai Gerindra juga memberi catatan pada judul RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) dengan harapan dapat lebih disempurnakan.

“Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul yang masuk ke Badan Legislasi kan masih judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan. Demikian juga RUU Perlindungan Tokoh Agama, harapannya itu mencakup untuk semuanya. Sehingga RUU ini jadi RUU yang inklusif,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Keempat, Fraksi Partai NasDem memberi catatan agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dapat mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Fraksi Partai NasDem dalam catatannya juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah RUU usulan dari Pemerintah dan DPD RI seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pemerintah) serta RUU Badan Usaha Milik Desa (DPD RI).

Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati:
Usulan DPR RI:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
9. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila).

Usulan DPD RI:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Tags: Baleg DPR RIGerindraSupratman Andi Agtas
Berita Sebelumnya

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU, Gerindra: Ini Akan Jadi Bahan Evaluasi

Berita Selanjutnya

DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas 2021

Related Posts

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit
Parlemen

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

oleh Redaksi
12 Des 2022 - 08:04
0

CIANJUR, Pilarnesia.com -- Partai Gerindra menyalurkan 14 truk bantuan berupa 2 ribu paket bantuan, seribu paket sembako, dan 25 tenda...

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional  Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

01 Nov 2022 - 18:15
Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

26 Okt 2022 - 07:52
Heri Gunawan

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

18 Mei 2022 - 12:32
Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Singapura Sebut UAS Teroris, Gerindra: Ini Pelecehan Terhadap WNI Khususnya Ulama

18 Mei 2022 - 12:14
Berita Selanjutnya
DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas 2021

DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas 2021

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In