JAKARTA, Pilarnesia.com — Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah membahas aturan skema distribusi vaksin virus Corona yang telah tiba di Indonesia.
Berdasarkan aturan yang sedang dibahas saat ini, kata dia, pemerintah berencana akan membagi distribusi vaksin dalam dua skema, yakni vaksinasi gratis dan berbayar secara mandiri.
“Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujar Airlangga melalui konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan pada tahap pertama ini, vaksin yang telah tiba di Indonesia sebanyak 1,2 juta dosis. Rencananya, pembagian vaksin akan dilakukan secara bertahap ke masyarakat.
Pada tahap awal, lanjut Airlangga, vaksin akan diberikan kepada sasaran prioritas, mulai dari tenaga kesehatan yang meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, hingga petugas yang bekerja pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan.
“Selain itu, vaksin juga akan menyasar petugas pelayanan publik,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Politikus Golkar ini menuturkan, pembagian vaksin ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-2019.
Selain itu, dirinya memastikan ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19.
Airlangga mengatakan, untuk waktu pendistribusiannya masih perlu menunggu beberapa hal. Salah satunya, evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tujuannya untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya, kemudian juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” tandasnya.