Rabu, 29 Juni 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Hukum

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Resmi Gugat Polda Metro Jaya dalam Praperadilan

Redaksi oleh Redaksi
15 Des 2020 - 17:36
Pada Rubrik Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Resmi Gugat Polda Metro Jaya dalam Praperadilan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

BACAJUGA

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

21 Oktober 2021
PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

19 Mei 2021

Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Polisikan Ketua KNPI Lisman Hasibuan

4 Mei 2021

Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

3 Mei 2021

JAKARTA, Pilarnesia.com — Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro jaya terkait penetapan enam orang sebagai tersangka dan penahanan Rizieq Shihab. Ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lain. “Tadi jam 12.30 WIB kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan. Salah satunya punya Habib Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polda Metro Jaya. Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang serta penahanan dan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab.
“Yang kami permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq. Tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz.
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai penetapan tersangka, penahanan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP. “Kami melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP. Kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kami ungkap di pengadilan,” kata Aziz.
Terkait penangguhan penahan terhadap Habib Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan. “Belum ada, kami belum terpikir ke sana,” ujar Aziz.
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12). Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tags: Habib Rizieq ShihabPN Jaksel
Berita Sebelumnya

TNI AD Bentuk Kodim di Kabupaten Tambrauw Papua Barat

Berita Selanjutnya

Puan Maharani: Partisipasi Pemilih Pilkada Tinggi, Program Nyata Calon Terpilih Dinanti Warga

Related Posts

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas
Hukum

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

oleh Redaksi
21 Okt 2021 - 13:04
0

JAKARTA, Pilarnesia.com --  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima aduan masyarakat terkait asuransi unit link. Dia meminta polisi bergerak...

Baca Selengkapnya
PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

19 Mei 2021 - 12:46
Sufmi Dasco Desak Pihak Berwajib Usut Tuntas Pelaku Bom Di Makasar Sampai Ke Akar-akarnya

Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Polisikan Ketua KNPI Lisman Hasibuan

04 Mei 2021 - 12:14
Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

03 Mei 2021 - 10:55
Mabes Polri Akan Bantu Cegah Kerumunan Sidang Habib Rizieq Offline

Mabes Polri Akan Bantu Cegah Kerumunan Sidang Habib Rizieq Offline

25 Mar 2021 - 11:58
Berita Selanjutnya
Puan Maharani: Partisipasi Pemilih Pilkada Tinggi, Program Nyata Calon Terpilih Dinanti Warga

Puan Maharani: Partisipasi Pemilih Pilkada Tinggi, Program Nyata Calon Terpilih Dinanti Warga

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In