Minggu, 3 Juli 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 116 Tentang Kemenlu

Redaksi oleh Redaksi
14 Des 2020 - 11:12
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri-Panglima TNI-Satgas Covid Tindak Pelanggar PSBB
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sejak  tanggal 7 Desember 2020.

Penerbitan Perpres dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini sejak Senin (14/12/2020) sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

BACAJUGA

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

27 Juni 2022
Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

17 Juni 2022

Prabowo di PTDI: Jaga Investasi Rakyat!

15 Juni 2022

Muzani: Prabowo Bukan King Maker, Tapi Calon Presiden 2024

4 Juni 2022

Penerbitan Perpes juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam memimpin Kemlu, Menteri Luar Negeri (Menlu) dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemlu.

Berdasarkan Perpres ini, Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

Terdapat juga Inspektorat Jenderal;  Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;  Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan Staf Ahli Bidang Manajemen.

Seluruh jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, Pasal 74 menegaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Di lingkungan Kemlu dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan dalam peraturan ini, Unsur Pelaksana Tugas Pokok juga diatur lebih lanjut.

Unsur Pelaksanaan Tugas Pokok penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan RI) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berada di bawah koordinasi Kemlu.

“Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia,” lanjut penjelasan Pasal 52 ayat (2).

Selain itu, perwakilan ini secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia,” ditegaskan dalam Pasal 62.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Tertuang dalam ketentuan lain peraturan ini, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan lainnya.

Perpres Nomor 116 Tahun 2020 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

Saat saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, lanjut kutipan isinya, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), dicabut.

“Dengan demikian, dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 77 Perpres ini.

Tags: JokowiPresiden Jokowi
Berita Sebelumnya

Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian, Habib Rizieq Shihab: Saya Tak Pernah Ingkari Komitmen

Berita Selanjutnya

PKS Meminta Kepolisian Bertindak Profesional dan Proposional Dalam Penanganan Kasus Rizieq Syihab

Related Posts

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis
Nasional

Sufmi Dasco: DPR Bakal Lakukan Kajian Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis

oleh Redaksi
27 Jun 2022 - 17:52
0

JAKARTA, Pilarnesia.com --  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons viralnya video Santi Warastuti, seorang ibu yang menuntut agar dilakukan...

Baca Selengkapnya
Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

Gerindra dan PKB Satu Visi dalam Membangun dan Memajukan Bangsa

17 Jun 2022 - 11:07
Prabowo di PTDI: Jaga Investasi Rakyat!

Prabowo di PTDI: Jaga Investasi Rakyat!

15 Jun 2022 - 18:11
Sekjen Gerindra: Prabowo Pentingkan Penguatan Pertahanan RI Dibanding Survei

Muzani: Prabowo Bukan King Maker, Tapi Calon Presiden 2024

04 Jun 2022 - 11:31
Gerindra Siapkan Deklarasi Akbar Prabowo Presiden 2024

Gerindra Siapkan Deklarasi Akbar Prabowo Presiden 2024

04 Jun 2022 - 11:28
Berita Selanjutnya
Takut Cemohan Netizen, PKS Tegur Keras Rafli Terkait Ekspor Ganja

PKS Meminta Kepolisian Bertindak Profesional dan Proposional Dalam Penanganan Kasus Rizieq Syihab

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In