JAKARTA, Pilarnesia.com — Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 secara resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (21/12). Pelantikan ini digelar setelah ketujuh anggota Komisi Yudisial ini terpilih dalam proses seleksi pemilihan anggota KY yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi memimpin pengucapan sumpah terhadap ketujuh anggota Komisi Yudisial baru ini. Mereka nantinya akan menjabat selama lima tahun ke depan terhitung sejak Desember 2020 hingga 2025 mendatang.
Presiden Jokowi pun memimpin pengucapan sumpah untuk dibacakan bersama-sama oleh tujuh komisioner KY periode 2020-2025.
“Saya bersumpah, saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh; seksama; objektif; jujur; tidak membedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu; dan akan melaksanakan kewajiban dengan baik dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarkat, bangsa ,dan negara,” demikian salah satu petikan sumpah yang dibaca bersama-sama tujuh komisioner KY itu di hadapan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).
Tujuh anggota Komisi Yudisial ini merupakan nama-nama yang telah disepakati dalam rapat pleno di DPR. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery beberapa waktu lalu.
Tujuh anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 yakni Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah.
Dari tujuh anggota KY masa jabatan 2020-2025, sebanyak dua di antaranya adalah anggota KY pada periode sebelumnya yakni Joko Sasmito dan Sukma Violetta.
Pada periode 2015-2020, tujuh komisioner KY adalah Jaja Ahmad Jayus (sekaligus merangkap Ketua KY), Maradaman Harahap, Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
Komisi Yudisial sendiri merupakan lembaga hukum yang fungsinya mengawasi peradilan serta menjaga martabat hakim. Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 hasil amandemen ini juga merupakan penentu calon hakim agung yang kemudian diajukan ke DPR untuk mendapatkan pengesahan.