BANDUNG, Pilarnesia.com — Penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung masih masih fluktuatif membuat Pemerintah Kota bersikap waspada. Sehingga, Pemkot pun berencana membuat surat pelarangan perayaan tahun baru agar tidak terjadi klaster baru Covid-19.
Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, membenarkan perihal rencana adanya larangan perayaan tahun baru di Kota Bandung. Hal itu, menyikapi dari masih fluktuatifnya penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Zona merah bertambah, tadinya 1.60 naik menjadi 1.80, lalu turun lagi, fluktuatif. Kelihatannya Pak Wali (akan) bikin surat resmi melarang perayaan tahun baru,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Selasa (15/11).
Yana mengungkapkan, pelarangan tahun baru akan diputuskan dalam rapat terbatas. Oleh karena itu, dia belum mengetahui secara pasti poin-poin pelarangan tersebut.
“Saya belum tahu pasti bentuk-bentuk pelarangannya apa saja, yang jelas surat pelarangannya tersebut akan diputuskan dalam ratas,” ungkapnya,
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, juga mengatakan hal senada. Menurut Kenny, pihaknya sedang memproses kebijakan larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
“Kita sedang proses pembuatan (surat pelarangan), nanti kalau sudah jadi segera kita edarkan,” pungkasnya.