LAMANDAU, Pilarnesia.com — Jelang Pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Terdapat Laporan Kejadian Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lamandau yaitu Sdr. Hendra Lesmana
Berikut kronologis tindak pidana penganiayaan dengan yang terjadi yaitu dimana Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 Pukul 10.30 Wib, Kapolsek Bulik Ipda Hadi K mendapatkan telfon dari Sdr. SAHRANI (tim pemenangan 01), yang memberikan informasi bahwa di RT. 01 (depan toko Cell Com) Kelurahan Nanga Bulik ada pembagian paket minyak goreng kepada warga masyarakat yang diduga merupakan praktik Money Politik dan mereka telah mengamankan 1 (satu) unit pick up yang berisi minyak goreng.
Selanjutnya Kapolsek Bulik beserta anggota mendatangi lokasi yang disampaikan oleh Sdr. Sahrani, pada saat di lokasi Kapolsek Bulik bertemu dengan Sdr. Ahmad Akbar ( UJANG BENTO ) Dkk, pada saat Kapolsek Bulik menanyakan kronologis kejadian, tiba-tiba datang Sdr. Hendra Lesmana (Bupati Lamandau/Ketua tim pemenangan 02) dan langsung mendatangi Sdr. Ahmad Akbar (UJANG BENTO) Dkk, langsung menghantamkan kepalanya ke kepala Sdr. Juhdadi Syahmin dan menendang kepala Sdr. Armanto hingga jatuh, melihat kejadian tersebut Kapolsek Bulik beserta anggota berusaha untuk melerai dan selanjutnya Sdr. Hendra Lesmana meninggalkan lokasi
Selanjutnya Kapolsek Bulik beserta anggota berusaha menenangkan Sdr. Ahmad Akbar (UJANG BENTO) Dkk.
Setelah kejadian tersebut, Kapolsek Bulik bersama petugas Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan pengecekan terhadap Pick up yang ditahan oleh tim pemenangan 01. Bawaslu juga melakukan pendataan dan pemeriksaan di lokasi kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian.
Atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Sdr. Hendra Lesmana (Bupati Lamandau), Korban an. ARMANTO Bin JUPRI dan JUHDADI SYAHMIN Bin SYAHMIN Membuat Laporan ke Polres Lamandau.
Langkah Yang Dilakukan:
1. Melakukan Olah TKP
2. Membuat Laporan Polisi
3. Melakukan Visum Et Repertum
4. Memeriksa Saksi saksi
5. Berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Lamandau
Rencana Tindak Lanjut:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan yang dilaporkan.
2. Berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu
3. Melakukan penggalangan Tokoh adat dan tim sukses masing masing pasangan calon agar konflik tidak meluas.
Demikian dilaporkan. Mohon arahan lebih lanjut dari pihak berwajib terkait hal ini