JAKARTA, Pilarnesia.com — Calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana-Difriadi menggugat KPU Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny-Difriadi menyebut lawannya yang juga calon petahana Pilgub Kalsel, Sahbirin-Muhidin melakukan kecurangan dalam pilkada lalu.
Hal itu tertuang dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Selasa (22/12/2020). Permohonan itu didaftarkan pada Selasa (22/12) pukul 12.48 WIB.
Permasalahan bermula saat KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny Indrayana-Difriadi kemudian melayangkan gugatan ke MK.
“Bahwa Petahana (Gubernur Sahbirin Noor) telah memanfaatkan bantuan sosial COVID-19 berupa paket sembako sebagai kampanye terselubung yang menguntungkan Paslon 1 dan merugikan Pemohon dengan cara mempolitisasi paket bansos tersebut,” demikian bunyi argumen tim hukum Denny Indrayana di halaman 10.
Politisasi bansos sembako tersebut, ucap tim hukum Denny, dilakukan dengan modus pelekatan citra diri pada beras sembako berupa foto petahana yang mirip dengan alat peraga kampanye.
Tim hukum Denny mengungkapkan identitas politik petahana berupa nama sapaan ‘Paman Birin’ ada pada stiker bungkus beras, maupun di banyak bakul sembako. Tagline ‘Banua Bergerak’ yang identik dengan alat peraga, bahan, dan media sosial kampanye.
“Proses pengemasan Beras Petahana tersebut penuh dengan penyelewengan kewenangan, karena dilakukan dengan memerintahkan bahkan memaksa tenaga honorer Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Pemprov Kalsel untuk membungkus. Pembungkusannya pun, dilakukan di kantor BPSB,” ujarnya.
Selain itu, pendistribusian bansos sembako tersebut menggunakan juga struktur pemerintah berupa Tim Gugus Tugas COVID-19 di bawah pimpinan Petahana langsung. Di mana dalam banyak peristiwa, seringkali terlihat orang-orang yang menggunakan atribut Tim Gugus Tugas Covid-19 berupa rompi dan ID Card serta penggunaan mobil dinas plat merah.
“Politisasi bansos sembako berisi beras petahana kurang lebih telah beredar puluhan ribu paket sembako yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,” paparnya.