Rabu, 29 Juni 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Parlemen

Bamsoet: UU Ciptaker Cegah Korupsi Lewat Deregulasi Dan Debirokratisasi Peraturan

Kadin Dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
11 Des 2020 - 11:34
Pada Rubrik Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0 0
Bamsoet: UU Ciptaker Cegah Korupsi Lewat Deregulasi Dan Debirokratisasi Peraturan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengungkapkan, kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari peran MPR. Menurutnya, cikal bakal kelahiran KPK diawali lahirnya Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Selanjutnya, melalui Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, MPR mengamanatkan dibentuknya kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 itu masih berlaku hingga kini,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dalam Diskusi Panel Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia, rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Seduinia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, kemarin.

BACAJUGA

Heri Gunawan

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

18 Mei 2022
Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Singapura Sebut UAS Teroris, Gerindra: Ini Pelecehan Terhadap WNI Khususnya Ulama

18 Mei 2022

LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

20 April 2022

Gerindra Dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

20 April 2022

Amanat Ketetapan MPR itu, sambung dia, juga menyiratkan pesan penting kepada penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Karenanya, kedua penyelenggara tersebut mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Setelah hampir 19 tahun, implementasi dan manifestasi deregulasi seluruh peraturan perundang-undangan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Tap MPR, belum sepenuhnya terealisasi. Dari dunia usaha, misalnya, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah dinilai masih merugikan pengusaha. Di antaranya, merujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan, sehingga disinyalir menjadi salah satu pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta dan dunia usaha,” jelas dia.

Lebih lanjut, Bamsoet menguraikan, data KPK per 1 Juni 2020 mengenai Statistik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi Jabatan pada periode 2004-2020, tercatat dari total 1.207 kasus korupsi, 308 diantaranya (atau 25,5 persen) dilakukan pihak swasta. Angka ini merupakan persentase terbesar jika dibandingkan dengan kelompok jabatan/profesi lainnya, misalnya anggota DPR dan DPRD di urutan kedua sebanyak 274 kasus, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 143 kasus.

Namun begitu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini meyakini, secara prinsip dalam konteks dunia usaha, tidak ada satupun pengusaha yang mau terjerumus korupsi. “Tapi, kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, disisi lain dihadapkan pada berbagai hambatan dalam birokrasi yang pada akhirnya menjerumuskan mereka dalam korupsi,” sesal mantan Ketua DPR ini.

Karenanya, lanjut dia, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Uundang (UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebagai upaya menutup celah terjadinya korupsi melalui deregulasi dan debirokratisasi berbagai peraturan. Di antaranya, uangkap dia, memangkas jalur birokrasi, sinkronisasi peraturan yang masih tumpang tindih, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kenaikan persepsi publik yang menganggap ‘wajar’ (permisif) terjadinya tindak korupsi dilingkungan publik. Misalnya, sikap permisif publik untuk menganggap wajar penerimaan ‘sesuatu’ pemberian pada masa kampanye, di mana pada tahun 2019 tercatat sebesar 20,08 persen, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi 32,74 persen.

Data tersebut menunjukkan, perilaku koruptif telah masuk dalam ranah sosial-budaya, dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Disinilah pentingnya KPK sebagai trigger mechanism, menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek pencegahan, yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya,” tegas Bamsoet dalam diskusi bertajuk “Dunia Usaha dan Pencegahan Korupsi” itu.

Selain Bamsoet, diskusi tersebut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dan Ketua Panitia Diskusi Panel Reginald F. Engelen. Hadir pula berbagai perwakilan dunia usaha, di antaranya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Industri Penunjang Migas (INPEMIGAS), Asosiasi Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Indonesia National Shipowner Association (INSA), Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (AL FI).

Tags: bambang soesatyoKetua MPR RIUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Satgas COVID-19 Klaim Pemeriksaan Kasus Corona Raih Capaian Tertinggi Bulan Ini di Indonesia

Berita Selanjutnya

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani Minta Pemerintah Pastikan Protokol Kesehatan dan Keamanan Vaksin

Related Posts

Heri Gunawan
Parlemen

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

oleh Redaksi
18 Mei 2022 - 12:32
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Tingkat inflasi Indonesia pada 2022 diperkirakan meningkat di atas 5 persen hingga 6 persen. Sedangkan Badan Pusat...

Baca Selengkapnya
Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Singapura Sebut UAS Teroris, Gerindra: Ini Pelecehan Terhadap WNI Khususnya Ulama

18 Mei 2022 - 12:14
LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

20 Apr 2022 - 09:39
Gerindra Dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

Gerindra Dorong perusahaan bayar THR tepat waktu

20 Apr 2022 - 09:36
Hekal Gerindra Kunjungi Pasar Tradisional di Bogor, Sampaikan Salam Pak Prabowo

Hekal Gerindra Kunjungi Pasar Tradisional di Bogor, Sampaikan Salam Pak Prabowo

15 Apr 2022 - 17:27
Berita Selanjutnya
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani Minta Pemerintah Pastikan Protokol Kesehatan dan Keamanan Vaksin

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani Minta Pemerintah Pastikan Protokol Kesehatan dan Keamanan Vaksin

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In