JAKARTA, Pilarnesia.com — Proses karantina mandiri Habib Rizieq Syihab (HRS) setelah tiba di Indonesia menjadi sorotan setelah Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saling lempar. Mendapatkan perhatian serius Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Pertama, kami menyambut baik kepulangan warga negara Indonesia Habib Rizieq Syihab, ahlan wa sahlan, Bib,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dasco menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat tidak perlu saling lempar tanggung jawab. Sebab, Habib Rizieq sudah sampai di rumahnya.
“Jadi kalau sudah ngomong lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir nggak perlu. La orangnya sudah di rumah, kok,” ujarnya.
Menurut Dasco, Habib Rizieq tetap perlu menjaga kesehatan diri, khususnya terkait protokol COVID-19. Pihak otoritas kesehatan pun tetap harus melakukan pemantauan.
“Nah, ini kan sudah telanjur begini. Ya tinggal mungkin, ya yang pertama, yang bersangkutan itu kemudian menjaga soal kesehatan, soal protokol COVID dan lain-lain, dan lingkungan sekitar,” ucap Dasco.
“Dan ya biasa kalau kayak begitu ada kepulangan segala macem dari luar, ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan,” sambung Dasco.
Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyerahkan kasus hukum yang berkaitan dengan Habib Rizieq ke aparat penegak hukum. Menurutnya, sejumlah kasus yang melibatkan Habib Rizieq sudah mendapat surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
“Kemudian mengenai pertanyaan masalah kasus hukum sebaiknya jangan ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian. Kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tapi yang lain-lain jangan tanya ke DPR,” ucap Dasco.
Sebelumnya, Peraturan WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 tertuang pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
“Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.