Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com TANGERANG RAYA Kesehatan

Polri Bakal Proses Hukum Kepala Daerah Dan Masyarakat Yang Langgar Protokol Kesehatan, Ini Alasannya!

Redaksi oleh Redaksi
16 Nov 2020 - 20:40
Pada Rubrik Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
Penyegaran Organisasi, Kapolri Lakukan Mutasi 229 Pati dan Pamen
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bakal memproses hukum kepala daerah dan masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Penegasan itu tertuang dalam surat Telegram (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

BACAJUGA

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

4 Maret 2023
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Februari 2023

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Februari 2023

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Februari 2023

Dalam telegram itu, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran Kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.

Pada poin kelima, Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda, kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU 6/2018.

Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.

Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Lalu upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan. Kemudian, langkah upaya koordinasi Criminal Justice System untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi

Sekadar diketahui, disiplin masyatakat soal penerapan protokol kesehatan kembali disorot, saat kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Bandara Soetta, Petamburan, acara di Bogor, resepsi pernikahan putri Rizieq.

Bahkan, imbas dari hal itu, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab.

Tags: Polri
Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri-Panglima TNI-Satgas Covid Tindak Pelanggar PSBB

Berita Selanjutnya

Fraksi PAN Desak Baleg Segera Bentuk Panja RUU Pemilu

Related Posts

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia
Nasional

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

oleh Henry Harjo
04 Mar 2023 - 12:37
0

PAPUA, Pilarnesia.com Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Mandenas mengsosialisakan Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Desa Serui Laut, Distrik...

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Feb 2023 - 09:57
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Feb 2023 - 18:20
Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Feb 2023 - 18:19
Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

16 Feb 2023 - 09:00
Berita Selanjutnya
Fraksi PAN Desak Baleg Segera  Bentuk Panja RUU Pemilu

Fraksi PAN Desak Baleg Segera Bentuk Panja RUU Pemilu

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In