JAKARTA, Pilarnesia.com — Kementerian Riset dan Teknologi meyakini bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.
Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi RUU Cipta Kerja, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian.
Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66 sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional.
Hal ini menegaskan kembali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut.
Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
Pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, di mulai dari idea dari innovator individu.
UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi*, yang mengatakan *kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terintegrasi di daerah,* sehingga pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Artinya kedepan, Indonesia dapat mengidentifikasi berbagai sumber daya (alam dan manusia) yang lebih banyak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan industri nasional dan Internasional.
Penegasan bahwa kegiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu.
Seperti diketahui krisis karena pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran secara signifikan.
Tahun 2021 kita menargetkan ekonomi akan tumbuh antara 4.5 sampai 5.5%. Rule of thumb saat ini adalah, dengan pertumbuhan ekonomi 1%, akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru. Itu artinya, tahun depan kita mungkin hanya bisa menyediakan 2,5 juta pekerjaan baru bagi anak bangsa. Pada tahun-tahun berikutnya, angkanya mungkin tidak akan berubah banyak jika kita tidak melakukan terobosan. Sementara jumlah penganggur dan pencari kerja baru jauh lebih banyak.
Dengan hilirisasi dan inovasi plus digitalisasi ekonomi dan dorongan memacu start-up Kemenristek/BRIN meyakini bahwa daya ungkit ekonomi kita termasuk penciptaan lapangan kerja baru bisa diakselerasi, sehingga upaya mengatasi pengangguran dan kemiskinan akan bisa lebih baik. RUU Cipta Kerja akan lebih melapangkan jalan bagi Indonesia untuk menjalankan upaya-upaya tersebut
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro berpandangan optimis bahwa UU Cipta Kerja ini akan membuat hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik. Sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan inventor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja.
Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat, tentu saja hal ini akan *mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia*.