Sabtu, 25 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi

Redaksi oleh Redaksi
12 Okt 2020 - 11:08
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Kementerian Riset dan Teknologi meyakini bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.

Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi RUU Cipta Kerja, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian.

BACAJUGA

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

4 Maret 2023
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Februari 2023

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Februari 2023

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Februari 2023

Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perubahan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66 sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional.

Hal ini menegaskan kembali bahwa  UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut.

Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.

Pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan  partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, di mulai dari idea dari innovator individu.

UU Cipta Kerja ini juga sesuai  dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi*,  yang mengatakan  *kegiatan litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terintegrasi di daerah,* sehingga  pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Artinya kedepan, Indonesia dapat mengidentifikasi berbagai sumber daya (alam dan manusia) yang lebih banyak, guna menghasilkan  berbagai inovasi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan industri nasional dan Internasional.

Penegasan bahwa kegiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu.

Seperti diketahui krisis karena pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran secara signifikan.

Tahun 2021 kita menargetkan ekonomi akan tumbuh antara 4.5 sampai 5.5%. Rule of thumb saat ini adalah, dengan pertumbuhan ekonomi 1%, akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru. Itu artinya, tahun depan kita mungkin hanya bisa menyediakan 2,5 juta pekerjaan baru bagi anak bangsa. Pada tahun-tahun berikutnya, angkanya mungkin tidak akan berubah banyak jika kita tidak melakukan terobosan. Sementara jumlah penganggur dan pencari kerja baru jauh lebih banyak.

Dengan hilirisasi dan inovasi plus digitalisasi ekonomi dan dorongan memacu start-up Kemenristek/BRIN meyakini bahwa daya ungkit ekonomi kita termasuk penciptaan lapangan kerja baru bisa diakselerasi, sehingga upaya mengatasi pengangguran dan kemiskinan akan bisa lebih baik. RUU Cipta Kerja akan lebih melapangkan jalan bagi Indonesia untuk menjalankan upaya-upaya tersebut

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang  Brodjonegoro berpandangan optimis bahwa  UU Cipta Kerja ini akan membuat hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik. Sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi  para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan inventor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja.

Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri dan masyarakat, tentu saja hal ini akan *mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia*.

 

Tags: Bambang  BrodjonegoroKementerian Riset dan TeknologiUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Tinjau Program Padat Karya, Novita Wijayanti Ingin Program Ini Memberi Efek Ekonomi Ke Masyarakat

Berita Selanjutnya

Masalah Banjir, Wagub DKI Jakarta: Kita Butuh Dukungan Masyarakat

Related Posts

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia
Nasional

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

oleh Henry Harjo
04 Mar 2023 - 12:37
0

PAPUA, Pilarnesia.com Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Mandenas mengsosialisakan Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Desa Serui Laut, Distrik...

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Feb 2023 - 09:57
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Feb 2023 - 18:20
Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Feb 2023 - 18:19
Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

16 Feb 2023 - 09:00
Berita Selanjutnya
Masalah Banjir, Wagub DKI Jakarta: Kita Butuh Dukungan Masyarakat

Masalah Banjir, Wagub DKI Jakarta: Kita Butuh Dukungan Masyarakat

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In