Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Nasional

TAUT Laporkan Oknum Lurah di Tangsel ke Bawaslu Karena Dugaan Isu SARA

Redaksi oleh Redaksi
07 Okt 2020 - 09:51
Pada Rubrik Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
TAUT Laporkan Oknum Lurah di Tangsel ke Bawaslu Karena Dugaan Isu SARA
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

TANGSEL, Pilarnesia.com — Rizal Khoirur Roziqin mewakili Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) melaporkan Seorang Lurah di Kecamatan Pamulang yang bernama H. Saidun yang merupakan Lurah Kelurahan Benda Baru Diduga Menjadi Provokator Isu Agama Dimasa Kampanye Pilkada ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Dalam perbuatannya ia telah membuat pesan yang bersifat provokatif dimasa kampanye pilkada.

Dalam pesan singkatnya lurah  Benda Baru H. Saidun membroadcast digroup Whatsapp pengajian malam jum’at dengan kalimat “kata guru ngaji kita, nasrani adalah musuh besar kita….” Kemudian berlanjut tulisan Saidun di group “barang siapa yang memilih pemimpinnye nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam nasrani” dan ditutup dengan kalimat takbir.

BACAJUGA

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

4 Maret 2023
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Februari 2023

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Februari 2023

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Februari 2023

6m639Bv4TC feature

Menurut Rizal, Untuk itu Kami menilai bahwa Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru yang bernama H. Saidun tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan :

 

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”

 

Dimana menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan :

 

“Setiap pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa dan/atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”

 

Lurah Benda Baru H. Saidun ini merupakan seorang ASN, oleh karenanya PELAPOR melihat apa yang dilakukan oleh lurah ini telah melanggar Aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d yang mengatur bahwa :

 

“Setiap PNS dilarang :

  1. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  2. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  3. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  5. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”

Disamping itu tindakan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru (H. Saidun) yang menyebarkan tulisan berisi ujaran kebencian di Group WhatsApp Majelis Ta’lim Malam Jumát tersebut jelas-jelas telah melanggar netralitas ASN dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-1836 Tahun 2020, Nomor 167/Kep/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dituliskan bahwasannya ASN harus bersikap netral, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang sudah tertulis dalam surat keputusan bersama tersebut.

Berita Sebelumnya

Hergun ‘Bongkar’ Pandangan Fraksi Gerindra soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya!

Berita Selanjutnya

Cabup Sleman Danang Wicaksana Sulistya Sebut Roh Sleman Adalah Seni Budaya

Related Posts

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia
Nasional

Yan Mandenas Sebut Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Tiang Penyangga Indonesia

oleh Henry Harjo
04 Mar 2023 - 12:37
0

PAPUA, Pilarnesia.com Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Mandenas mengsosialisakan Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Desa Serui Laut, Distrik...

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Menhan Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

25 Feb 2023 - 09:57
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

21 Feb 2023 - 18:20
Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

Kembali Kirim Pesawat ke Turki, Menhan Prabowo: 4 yang Dikirim Akan Tambah Kekuatan yang Sudah Ada

21 Feb 2023 - 18:19
Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Prabowo: Manfaatkan dengan Baik, Jangan Dihamburkan

16 Feb 2023 - 09:00
Berita Selanjutnya
Cabup Sleman Danang Wicaksana Sulistya Sebut Roh Sleman Adalah Seni Budaya

Cabup Sleman Danang Wicaksana Sulistya Sebut Roh Sleman Adalah Seni Budaya

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In