TANGSEL, Pilarnesia.com — Rizal Khoirur Roziqin mewakili Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) melaporkan Seorang Lurah di Kecamatan Pamulang yang bernama H. Saidun yang merupakan Lurah Kelurahan Benda Baru Diduga Menjadi Provokator Isu Agama Dimasa Kampanye Pilkada ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Dalam perbuatannya ia telah membuat pesan yang bersifat provokatif dimasa kampanye pilkada.
Dalam pesan singkatnya lurah Benda Baru H. Saidun membroadcast digroup Whatsapp pengajian malam jum’at dengan kalimat “kata guru ngaji kita, nasrani adalah musuh besar kita….” Kemudian berlanjut tulisan Saidun di group “barang siapa yang memilih pemimpinnye nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam nasrani” dan ditutup dengan kalimat takbir.
Menurut Rizal, Untuk itu Kami menilai bahwa Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru yang bernama H. Saidun tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan :
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Dimana menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan :
“Setiap pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa dan/atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”
Lurah Benda Baru H. Saidun ini merupakan seorang ASN, oleh karenanya PELAPOR melihat apa yang dilakukan oleh lurah ini telah melanggar Aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d yang mengatur bahwa :
“Setiap PNS dilarang :
- memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”
Disamping itu tindakan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru (H. Saidun) yang menyebarkan tulisan berisi ujaran kebencian di Group WhatsApp Majelis Ta’lim Malam Jumát tersebut jelas-jelas telah melanggar netralitas ASN dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-1836 Tahun 2020, Nomor 167/Kep/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dituliskan bahwasannya ASN harus bersikap netral, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang sudah tertulis dalam surat keputusan bersama tersebut.