Sabtu, 25 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Politik

Soal Pesangon PHK Di UU Ciptaker, Sufmi Dasco Pilih Pro Buruh Dan Berbeda Dengan Pemerintah, Ini Buktinya!

Redaksi oleh Redaksi
12 Okt 2020 - 16:35
Pada Rubrik Politik
Reading Time: 3 mins read
0 0
Soal Pesangon PHK Di UU Ciptaker, Sufmi Dasco Pilih Pro Buruh Dan Berbeda Dengan Pemerintah, Ini Buktinya!
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Pengawalan terhadap pasal demi pasal pada Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI terkuak dalam sejumah rapat, baik dengan pemerintah, pengusaha maupun serikat buruh.

Khusus pengawalan terhadap pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang atau UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ngotot memperjuangkan angka pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACAJUGA

Dasco Minta Kader Tak Terlena Tren Positif Pak Prabowo: Terus Konsolidasi!

Dasco Minta Kader Tak Terlena Tren Positif Pak Prabowo: Terus Konsolidasi!

23 Maret 2023
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, M.Rahul Tegaskan Upaya Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa Diperlukan!

Gelar Sosialisasi 4 Pilar, M.Rahul Tegaskan Upaya Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa Diperlukan!

25 Februari 2023

Ahmad Muzani : Empat Pilar Kebangsaan Harus Selalu Dijaga Demi Perkuat Negara

31 Desember 2022

Muzani Sosialisasikan Nilai 4 Pilar Kebangsaan MPR RI di Aula Pemkab Pringsewu

30 Desember 2022

Ia pun bahkan intens mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti asosiasi pengusaha, konfederasi buruh serta lainnya demi sempurnanya RUU Cipta Kerja.

“Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta kerja ini,” jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu.

Ketegasan Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga kemudian terkuak dalam Rapat Panitia Kerja pembahasan di Hotel Swissbell Serpong, Banten pada Ahad, 27 September 2020.

Rapat berlangsung panas, dan terjadi perdebatan alot lantaran perbedaan sikap pemerintah dengan sejumlah fraksi ihwal besaran dan skema pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja.

Dilansir dari tempo.co, perwakilan pemerintah yang hadir meminta agar besaran pesangon PHK turun. Sementara Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi memasang batas maksimal besaran pesangon 30 kali upah dengan skema 22 kali ditanggung pengusaha dan 8 kali ditanggung pemerintah.

Pihak pemerintah beralasan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan akses terhadap pekerjaan anyar.

Perbedaan juga sempat meruncing antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto soal besaran angka pesangon ini.

Dasco keukeuh meminta pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengulangi, Dasco pada Jumat, 25 September 2020 di depan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit yang berisi pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, tentang klaster ketenagakerjaan.

Dasco pantas ngotot mempertahankan besaran pesangon di angka 32. Sebab angka ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan sejumlah serikat buruh saat rapat di Hotel Mulia, Jakarta, pada 21 Agustus 2020.

Menurut koleganya, Habiburrokhman, Dasco sangat ngotot minta format pesangon 32 tapi Menteri berkeras di 19 atau 25.

Dalam rapat pada 21 Agustus 2020 itu Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan serikat pekerja/buruh.

DPR dan KSPI membahas rumusan klasterketenagakerjaan dalam Rancangan undang undang Cipta Kerja di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (21/8) dan dicapai kesepahaman bersama.

Antara lain sebagai berikut;

1. Berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
g. Jaminan Sosial
h. dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK

Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat

2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan 13/2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.

Dasco pun memegang betul komitmen pemhasan dengan serikat buruh itu.

Selain itu, Dasco juga menyebutkan tim perumus telah mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin terkait RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, tanggapan dan masukan dari asosiasi pengusaha dan Kadin sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja. Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan.

Beberapa masukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.

Dia menambahkan, pada prinsipnya sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari Konfederasi buruh.

“Ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan tinggal komunikasi antar pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, disisi lain ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut,” terang Dasco.

Mengenai persoalan jaminan hari tua buruh, Dasco mengatakan, para pengusaha juga telah memikirkan dan membahas persoalan tersebut.

“Mereka asosiasi meminta DPR mencari terobosan dan titik temu terkait persoalan jaminan hari tua buruh, ini kita apresiasi masukan mereka dan para konfederasi buruh juga pasti setuju agar DPR menjembatani persoalan tersebut,” jelasnya.

DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Kemudian dibentuk tim kerja bersama yang bertugas merumuskan masukan dari konfederasi buruh dan Panja Baleg DPR.

Tags: GerindraKetua Harian DPP GerindraSufmi Dasco
Berita Sebelumnya

Pangdam Jaya Perintahkan Tangkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker

Berita Selanjutnya

Bamsoet Minta Kemenkes RI Susun Jadwal Pembagian 270 Juta Vaksin Covid-19

Related Posts

Dasco Minta Kader Tak Terlena Tren Positif Pak Prabowo: Terus Konsolidasi!
Politik

Dasco Minta Kader Tak Terlena Tren Positif Pak Prabowo: Terus Konsolidasi!

oleh Redaksi
23 Mar 2023 - 17:53
0

JAKARTA, Pilarnesia.com — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki elektabilitas tinggi di beberapa survei Pilpres 2024. Ketua Harian DPP...

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, M.Rahul Tegaskan Upaya Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa Diperlukan!

Gelar Sosialisasi 4 Pilar, M.Rahul Tegaskan Upaya Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa Diperlukan!

25 Feb 2023 - 19:42
Ahmad Muzani : Empat Pilar Kebangsaan Harus Selalu Dijaga Demi Perkuat Negara

Ahmad Muzani : Empat Pilar Kebangsaan Harus Selalu Dijaga Demi Perkuat Negara

31 Des 2022 - 21:06
Muzani Sosialisasikan Nilai 4 Pilar Kebangsaan MPR RI di Aula Pemkab Pringsewu

Muzani Sosialisasikan Nilai 4 Pilar Kebangsaan MPR RI di Aula Pemkab Pringsewu

30 Des 2022 - 19:01
Muzani: UMKM Perkuat Perekonomian Untuk Ibu-ibu di Pesawaran

Muzani: UMKM Perkuat Perekonomian Untuk Ibu-ibu di Pesawaran

29 Des 2022 - 15:52
Berita Selanjutnya
Bamsoet Minta Kemenkes RI Susun Jadwal Pembagian 270 Juta Vaksin Covid-19

Bamsoet Minta Kemenkes RI Susun Jadwal Pembagian 270 Juta Vaksin Covid-19

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In