JAKARTA, Pilarnesia.com — Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya. Pihak Irjen Napoleon mengaku menghormati putusan itu dan bakal mengikuti semua proses hukum.
“Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, Pak Napoleon setia pada Polri. Mengikuti proses hukum dan kooperatif. Apa pun yang dilakukan oleh Polri, harus kooperatif karena beliau adalah bagian dari Polri,” kata kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan itu. Setelah itu, ia mengatakan akan mempelajari salinan putusan itu untuk selanjutnya mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kita akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kita akan mengambil langkah (dan) sikap-sikap setelah kita dapat salinan putusan,” ujarnya.
Gunawan Raka menilai banyak materi pembuktian yang diajukannya belum tersentuh dalam sidang praperadilan tersebut. Sebab, menurutnya, bukti-bukti itu ternyata bukan masuk ranah praperadilan.
“Ada banyak materi tentang pembuktian, tetapi memang tidak masuk di sini, seperti pembuktian barang bukti, perkara tuduhan suap, barang bukti, tidak bisa di sini, karena tidak masuk kewenangan majelis hakim praperadilan. Nanti masuknya di perkara pokok,” ucapnya.
“Kita akan pelajari dulu salinan putusan untuk ambil langkah selanjutnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Suharno memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Suharno, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Suharno mengatakan putusan itu diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak. Ia menambahkan majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Suharno mengatakan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan 2 alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Suharno.