JAKARTA, Pilarnesia.com — Perwakilan Masyarakat Tangsel Bersatu (MATA Satu) Djoko Prasetyo kembali menyambangi Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan calon dari nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga
Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 semakin menjadi-jadi, bahkan melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara. Meskipun jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang namun beberapa oknum tersebut masih saja terlibat aktif dalam upaya pemenangan salah satu Pasangan Calon.
Pada hari Kamis Tanggal Delapan (8) Oktober 2020 telah ditemukan 2 (dua) buah foto dari status WhatsApp seorang yang bernama KUSOIRI yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (Guru) dimana dalam Foto tersebut KUSOIRI terlihat hadir dan berfoto pada acara DEKLARASI Pendukung dan Relawan BENYAMIN DAVNIE-PILAR SAGA ICHSAN, TANGSEL RUMAH KITA BERSAMA”
Dalam foto tersebut terlihat KUSOIRI/TERLAPOR bersama beberapa orang diantaranya BENYAMIN DAVNIE dan juga PILAR SAGA ICHSAN.
Oleh karenanya patut diduga agenda yang terekam dalam foto tersebut merupakan sebuah acara Deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3 (Benyamin Davnie- Pilar Saga Icshan).
Pada foto ke-dua, juga terlihat KUSOIRI/TERLAPOR berfoto bersama beberapa orang diantaranya di duga adalah BENYAMIN DAVNIE, foto tersebut terlihat mereka dalam sebuah ruangan rapat yang ada papan tulis pitih yang diduga bertuliskan: “….. hari menuju PILKADA TANGSEL.”
Sementara KUSOIRI/TERLAPOR diketahui merupakan seorang Aparatur Negeri Sipil yakni seorang Guru.
Berdasarakan hal tersebut PELAPOR menduga TERLAPOR telah melakukan sebuah pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 sebagaimana beberapa aturan berikut:
- Ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
- Dimana menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan :
“Setiap pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa dan/atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”
- Kemudian selaku seorang ASN maka TERLAPOR telah melanggar Aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d yang mengatur bahwa :
“Setiap PNS dilarang :
- memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”
- Disamping itu tindakan yang dilakukan oleh TERLAPOR tersebut jelas-jelas telah melanggar netralitas ASN dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-1836 Tahun 2020, Nomor 167/Kep/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dituliskan bahwasannya ASN harus bersikap netral, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang sudah tertulis dalam surat keputusan bersama tersebut.