Rabu, 29 November 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Politik

Mata Satu Laporkan Oknum ASN Tidak Netral ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan

Redaksi oleh Redaksi
12 Okt 2020 - 10:39
Pada Rubrik Politik
Reading Time: 3 mins read
0 0
Mata Satu Laporkan Oknum ASN Tidak Netral ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com —  Perwakilan Masyarakat Tangsel Bersatu (MATA Satu) Djoko Prasetyo kembali menyambangi Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan calon dari nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga

Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 semakin menjadi-jadi, bahkan melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara. Meskipun jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang namun beberapa oknum tersebut masih saja terlibat aktif dalam upaya pemenangan salah satu Pasangan Calon.

BACAJUGA

TOP! Sebanyak 1.619 Siswa Terima PIP Jalur Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad

TOP! Sebanyak 1.619 Siswa Terima PIP Jalur Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad

27 November 2023
Relawan Prabowo-Gibran Tolak Murad Ismail Jadi TKD Provinsi Maluku, Ini Alasannya!

Relawan Prabowo-Gibran Tolak Murad Ismail Jadi TKD Provinsi Maluku, Ini Alasannya!

24 November 2023

Aktivis 98 Eli Salomo: Isu Politik Dinasti Dihembuskan Pihak Yang Anti Demokrasi

6 November 2023

Hendarsam Marantoko: Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Dihukum Sanksi Etik Berat Pemecatan, Tapi Tidak Batalkan Putusan MK

6 November 2023

 

Pada hari Kamis  Tanggal Delapan (8) Oktober 2020 telah ditemukan 2 (dua) buah foto dari status WhatsApp seorang yang bernama KUSOIRI yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (Guru) dimana dalam Foto tersebut KUSOIRI terlihat hadir dan berfoto pada acara DEKLARASI Pendukung dan Relawan BENYAMIN DAVNIE-PILAR SAGA ICHSAN, TANGSEL RUMAH KITA BERSAMA”

matasatu

 

Dalam foto tersebut terlihat KUSOIRI/TERLAPOR bersama beberapa orang diantaranya BENYAMIN DAVNIE dan juga PILAR SAGA ICHSAN.

 

Oleh karenanya patut diduga agenda yang terekam dalam foto tersebut merupakan sebuah acara Deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3 (Benyamin Davnie- Pilar Saga Icshan).

 

Pada foto ke-dua, juga terlihat KUSOIRI/TERLAPOR berfoto bersama beberapa orang diantaranya di duga adalah BENYAMIN DAVNIE, foto tersebut terlihat mereka dalam sebuah ruangan rapat yang ada papan tulis pitih yang diduga bertuliskan: “….. hari menuju PILKADA TANGSEL.”

 

Sementara KUSOIRI/TERLAPOR diketahui merupakan seorang Aparatur Negeri Sipil yakni seorang Guru.

 

Berdasarakan hal tersebut PELAPOR menduga TERLAPOR telah melakukan  sebuah pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 sebagaimana beberapa aturan berikut:

  1. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi :

 

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”

 

  1. Dimana menurut ketentuan Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan :

 

“Setiap pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa dan/atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”

 

  1. Kemudian selaku seorang ASN maka TERLAPOR telah melanggar Aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d yang mengatur bahwa :

 

“Setiap PNS dilarang :

  1. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”

 

  1. Disamping itu tindakan yang dilakukan oleh TERLAPOR tersebut jelas-jelas telah melanggar netralitas ASN dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-1836 Tahun 2020, Nomor 167/Kep/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dituliskan bahwasannya ASN harus bersikap netral, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang sudah tertulis dalam surat keputusan bersama tersebut.
Tags: Benyamin DavnieMata Satu
Berita Sebelumnya

Puskapkum Minta DPR dan Pemerintah Revisi Sejumlah Norma UU Ciptaker

Berita Selanjutnya

Tinjau Program Padat Karya, Novita Wijayanti Ingin Program Ini Memberi Efek Ekonomi Ke Masyarakat

Related Posts

TOP! Sebanyak 1.619 Siswa Terima PIP Jalur Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad
Politik

TOP! Sebanyak 1.619 Siswa Terima PIP Jalur Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad

oleh Redaksi
27 Nov 2023 - 17:05
0

TANGSEL, Pilarnesia.com -- Warga dan siswa di Tangerang Selatan mengucapkan terimakasih, setelah usulan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap ke-2 dalam...

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo-Gibran Tolak Murad Ismail Jadi TKD Provinsi Maluku, Ini Alasannya!

Relawan Prabowo-Gibran Tolak Murad Ismail Jadi TKD Provinsi Maluku, Ini Alasannya!

24 Nov 2023 - 18:29
Aktivis 98 Eli Salomo: Isu Politik Dinasti Dihembuskan Pihak Yang Anti Demokrasi

Aktivis 98 Eli Salomo: Isu Politik Dinasti Dihembuskan Pihak Yang Anti Demokrasi

06 Nov 2023 - 07:12
Hendarsam Marantoko: Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Dihukum Sanksi Etik Berat Pemecatan, Tapi Tidak Batalkan Putusan MK

Hendarsam Marantoko: Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Dihukum Sanksi Etik Berat Pemecatan, Tapi Tidak Batalkan Putusan MK

06 Nov 2023 - 07:06
Alumni HMI George Edwin: Gibran Cawapres Bukan Politik Dinasti, Kedaulatan Di Tangan Rakyat Melalui Pilpres

Alumni HMI George Edwin: Gibran Cawapres Bukan Politik Dinasti, Kedaulatan Di Tangan Rakyat Melalui Pilpres

06 Nov 2023 - 07:04
Berita Selanjutnya
Tinjau Program Padat Karya, Novita Wijayanti Ingin Program Ini Memberi Efek Ekonomi Ke Masyarakat

Tinjau Program Padat Karya, Novita Wijayanti Ingin Program Ini Memberi Efek Ekonomi Ke Masyarakat

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In