Minggu, 2 April 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Parlemen

Hergun ‘Bongkar’ Pandangan Fraksi Gerindra soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya!

Redaksi oleh Redaksi
07 Okt 2020 - 09:44
Pada Rubrik Parlemen
Reading Time: 4 mins read
0 0
Hergun ‘Bongkar’ Pandangan Fraksi Gerindra soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya!
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menjelaskan perihal sikap fraksi Gerindra yang menyetujui RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU. Menurut dia, sejak awal pembahasannya tak dipungkiri menuai kontroversi.

“Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kita harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis. Fraksi Partai Gerindra berpandangan, bahwa apa yang menjadi keputusan Panja merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat,” ucap Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Heri Gunawan, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

BACAJUGA

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

12 Desember 2022
Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional  Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

1 November 2022

Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

26 Oktober 2022

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

18 Mei 2022

Ada beberapa catatan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra tersebut. Yang pertama adalah memberikan kepastian dan penekanan RUU Ciptaker akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memberbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.

Kedua, problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan RUU Ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.

“Ketiga, pembahasan Ciptaker juga memperhatikan masyarakat kecil, seperti kita prioritaskan UMKM, hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, kita lakukan penataan kawasan, kebijakan satu peta (one map policy),” ucap legislator Senayan asal Sukabumi.

Keempat, pemerintah dari segi perumahan, diharapkan dapat mempercepat pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mempercepat reform agraria serta redistribusi tanah yang dilakukan oleh bank tanah, bukan mengambil tanah masyarakat. Reform dilakukan dan redistribusi tanah kepada rakyat.

“Kelima,kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra, terkait klaster ketenagakerjaan sudah kami suarakan dan kami perjuangkan dengan beberapa hal dikembalikan ke UU existing,” jelas Hergun.

Hergun pun menjabarkan lebih dalam soal poin kelima ini. Bahwa dari tujuh isu krusial, seperti PHK massal,sudah dikembalikan ke UU existing.

Pada poin itu jelas dijelaskan bagaimana syarat-syarat PHK yang kembali ke UU existing. Di sini fraksi Gerindra menegaskan lagi bahwa tidak ada yang berubah sama sekali.

“RUU Cipta Kerja menegaskan tidak menghilangkan hak cuti haids, cuti hamil yang sudah diundang-undangkan oleh UU Ketenagakerjaan. Satu-satunya, yang berpengaruh kepada teman-teman buruh adalah menyangkut jumlah pesangon. Meskipun beberapa mengalami perubahan ataupun reformulasi dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” bebernya.

Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

Poin keenam, UU Pendidikan kembali ke eksisting. Poin ketujuh, UU Pers kembali ke eksisting.

Poin kedelapan, keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan berikan kemudahan melalui satu pintu di KKP.

Poin kesembilan, terdapatnya kemudahan dan penyederhanaan proses dalam sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam sertifikasi jaminan produk halal, dimana Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya Sertifikasi halal dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang bisa dilakukan baik oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun tetap fatwanya dari MUI.

Poin kesepuluh, terkait peran fungi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu terkait beberapa hal yang terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dan poin kesebelas, Sistem sanksi yang menekankan kepada keadilan restoratif, dengan basis administrasi tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja

“RUU Cipta Kerja setelah disahkan, harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional. Pembangunan ekonomi, tumbuh merata secara nasional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Hergun.

Hergun menjelaskan lagi bahwa RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu. Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya.

“Berdasarkan catatan-catatan di atas, Fraksi Partai Gerindra DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan formulasi, sinkronisasi dan harmonisasi RUU Cipta Kerja dalam NSPK dan aturan turunannya, Sehingga RUU ini layak dibawa ke proses berikutnya,” tukasnya.

Berikut catatan Fraksi Partai Gerindra DPR RI terkait UU Ciptaker:

  1. Memberikan kepastian dan penekanan RUU Ciptaker akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memperbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.
  2. Problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan RUU Ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.
  3. Pembahasan Ciptaker memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menghilangkan ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, sehingga dilakukan penataan kawasan dan kebijakan satu peta.
  4. Pemerintah RI dari segi perumahan, diharapkan dapat mempercepat pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mempercepat reform agraria serta redistribusi tanah yang dilakukan oleh bank tanah, bukan mengambil tanah masyarakat.
  5. Kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra terkait klaster ketenagakerjaan dengan beberapa hal dikembalikan ke peraturan UU existing, seperti PHK massal.
  6. UU Pendidikan kembali ke peraturan UU existing.
  7. UU Pers kembali ke peraturan UU existing.
  8. Keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan diberikan kemudahan melalui satu pintu di KKP RI.
  9. Mempermudah dan menyederhanakan proses sertifikat jaminan produk halal bagi pelaku UMKM.
  10. Peran fungi Pemerintah Daerah dan Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  11. Sistem sanksi yang menekankan pada keadilan restoratif dengan basis administrasi, tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja.
Tags: Gerindraheri gunawanUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Kooperatif Untuk Hadapi Proses Hukum

Berita Selanjutnya

TAUT Laporkan Oknum Lurah di Tangsel ke Bawaslu Karena Dugaan Isu SARA

Related Posts

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit
Parlemen

Di Depan Bupati Cianjur, Muzani: Ada Gerindra di Samping Bapak untuk Cianjur Bangkit

oleh Redaksi
12 Des 2022 - 08:04
0

CIANJUR, Pilarnesia.com -- Partai Gerindra menyalurkan 14 truk bantuan berupa 2 ribu paket bantuan, seribu paket sembako, dan 25 tenda...

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional  Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Desmond J Mahesa: Pancasila Sebagai Penguat Ketahanan Nasional Dalam Rangka Menghadapi Tantangan Global

01 Nov 2022 - 18:15
Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

Novita Berharap KIT Batang Bisa Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat

26 Okt 2022 - 07:52
Heri Gunawan

Menghadapi Tantangan Inflasi, Gerindra: Perlu Penguatan Program Perlindungan Sosial

18 Mei 2022 - 12:32
Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Singapura Sebut UAS Teroris, Gerindra: Ini Pelecehan Terhadap WNI Khususnya Ulama

18 Mei 2022 - 12:14
Berita Selanjutnya
TAUT Laporkan Oknum Lurah di Tangsel ke Bawaslu Karena Dugaan Isu SARA

TAUT Laporkan Oknum Lurah di Tangsel ke Bawaslu Karena Dugaan Isu SARA

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In