JAKARTA, Pilarnesia.com — Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) resmi melaporkan oknum Lurah Benda Baru, Saidun, ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis kemarin , (15/10/2020).
Rubby Cahyadi, selaku kuasa hukum mengatakan, beredarnya percakapan di group whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
“Percakapan di group WhatsApp tersebut kini telah beredar dikalangan masyarakat luas, khususnya masyarakat Tangerang Selatan. Tentu saja hal ini menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan kegaduhan,” kata Rubby, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Pilarnesia.com, Jumat, (16/10/2020).
Rubby menjelaskan, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dalam sebuah rapat dengar pendapat, sang oknum Lurah tersebut telah dipanggil oleh DPRD Kota Tangsel.
Dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, sang lurah telah mengakui perbuatannya.
Rubby mengungkapkan, selain membuat gaduh, percakapan didalam group tersebut juga diduga terdapat sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh Saidun.
Menurutnya, Lurah Saidun telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami telah membuat laporan Kepolisian atas dugaan provokasi dan berbau sara kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.