Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com Hukum

Di Jerat UU ITE,Polri: Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
14 Okt 2020 - 10:21
Pada Rubrik Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
Di Jerat UU ITE,Polri: Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

JAKARTA, Pilarnesia.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo 8 Oktober lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, para anggota KAMI yang ditangkap antara lain, Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan; Jumhur Hidayat Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

BACAJUGA

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

27 Februari 2023
Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

21 Oktober 2021

PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

19 Mei 2021

Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Polisikan Ketua KNPI Lisman Hasibuan

4 Mei 2021

“Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” terang Awi menegaskan, di Jakarta

Masih dari keterangan Awi, dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, menurut Awi, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Ancaman Hukuman

Awi melanjutkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP. Di kesempatan yang sama, Awi pun menjelaskan Pasal-pasal yang menjerat para anggota dan petinggi KAMI hingga ditangkap aparat kepolisian.

“Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan,” ujar Awi.

Para pentolan KAMI dijerat dengan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHPidana.

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tuturnya.

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” paparnya menambahkan.

Lanjut Awi, Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polri juga akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi kuasa hukumnya (pengacara).

“Dalam pemeriksaan dalam 1×24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambal juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.

Tags: Awi SetiyonoKaropenmas Divisi Humas PolriUU Cipta KerjaUU ITE
Berita Sebelumnya

Polda Metro Jaya Siapkan 1000 Rompi Bagi Jurnalis Yang Meliput Aksi Demo

Berita Selanjutnya

UEFA Nations League, Ukraina Tumbangkan Spanyol 0-1

Related Posts

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel
Hukum

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jaksel

oleh Redaksi
27 Feb 2023 - 15:19
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun kepada mantan Kaden A Biro Paminal...

Baca Selengkapnya
Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

Terima Aduan soal Asuransi Unit Link, Sufmi Dasco Minta Polri Bergerak Untuk Usut Tuntas

21 Okt 2021 - 13:04
PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

PBNU Harap Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi Dihukum Berat

19 Mei 2021 - 12:46
Sufmi Dasco Desak Pihak Berwajib Usut Tuntas Pelaku Bom Di Makasar Sampai Ke Akar-akarnya

Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Polisikan Ketua KNPI Lisman Hasibuan

04 Mei 2021 - 12:14
Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

Tok! KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Salah Blokir Netflix

03 Mei 2021 - 10:55
Berita Selanjutnya
UEFA Nations League, Ukraina Tumbangkan Spanyol 0-1

UEFA Nations League, Ukraina Tumbangkan Spanyol 0-1

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In