Selasa, 28 Juni 2022
  • Login
PILARNESIA.COM
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kolom Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
PILARNESIA.COM
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
PILARNESIA.COM
PILARNESIA.com PEMILU 2024

Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu Ingatkan Bawaslu Tangsel Serius Tangani Laporan Dugaan Empat Kecurangan Paslon Nomor Urut 3

Redaksi oleh Redaksi
21 Okt 2020 - 10:25
Pada Rubrik PEMILU 2024
Reading Time: 2 mins read
0 0
Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu Ingatkan Bawaslu Tangsel Serius Tangani Laporan Dugaan Empat Kecurangan Paslon Nomor Urut 3
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppQR Code

TANGSEL, Pilarnesia.com — Aliansi Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) Bersatu melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ke Bawaslu Tangsel pada Selasa (20/10).

Tak tanggung-tanggung, Aliansi Masyarakat Tangsel melaporkan empat peristiwa dugaan kecurangan yang terindikasi menguntungkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

BACAJUGA

Pilpres 2024, Magis Sufmi Dasco untuk Kemenangan Prabowo Subianto

Hadapi Pilpres 2024, Sufmi Dasco: Kalau Bisa Koalisinya Indonesia Raya!

17 Juni 2022
Bung Bowo adalah Anak Ideologis Bung Karno

Gerindra Bulat Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Muzani: Deklarasi Tahun Ini

17 Juni 2022

10 Alasan Mengapa Prabowo Subianto Harus Maju Pilpres 2024, Tak Perlu Jadi King Maker

5 Juni 2022

Temu Kader Gerindra se-Tangerang Raya, Sufmi Dasco Pimpin Deklarasi Prabowo Presiden 2024

15 Mei 2022

Adapun peristiwa kecurangan atau pelanggaran yang dilaporkan. Pertama,  warna alat peraga kampanye milik terlapor yang identik sama dan terasosiasi dengan pemerintah Kota Tangsel.

Kedua,
 melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk memenangkan salah satu pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Ketiga,
 pemanfaatan program kader kesehatan untuk memenangkan Pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Bahkan, ada potongan gambar berisikan pesan melalui whatsapp yang diberikan ke Bawaslu Tangsel sebagai bukti yang berbunyi:

“ket.forum kader posyandu s Tang-sel, Koorcam, Koorkel, Bu Syamsiah, Bu hj Iin, Bu nspsiah. Mengajak ibu 2 kader k sehatan untuk bln Desember 2020 pilkada jangan LP bantu BPK Ben-pil pilihan kt klau mau kegiatan berlanjut. Insentif berlanjut tlg bantu pilihlah do a kan lah BPK Ben-pilar biar menang trm ksh atas bantuan ibu2 kader k sehatan,” tulis isi pesan tersebut.

Keempat, pemanfaatan program PKK untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Aliansi Masyarakat Tangsel2

Pelapor sekaligus juru bicara Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu, Djoko Prasetyo akan terus mengawal laporan terkait kecurangan di Pilkada Tangsel.

“Ini kami laporkan ada empat kasus yang menurut kami diduga pelanggaran terstruktur. Kami akan kawal ini sangat serius,” ujar Djoko dalam rilisnya kepada Pilarnesia.com, Rabu (21/10).

Djoko juga sudah mengingatkan kepada Bawaslu Kota Tangsel akan contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dimana petahana dinyatakan bersalah dan didiskualifikasi.

“Saya sudah sampaikan ke Bawaslu terkait kasus yang serupa di Kabupaten Ogan Ilir dan ini bisa menjadi acuan Bawaslu Tangsel dalam menangani perkara pelanggaran administrasi paslon,” terangnya.

Bahkan, jika Bawaslu Tangsel sama sekali tidak bertindak pihaknya tak segan-segan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP).

“Akan kami laporkan ke DKPP,” tandas Djoko.

Diketahui, pelanggaran yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu berkaca pada ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi.

“(5) dalam hal Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Tags: Bawaslu Kota TangselBenyamin DavniePilar Saga IchsanPilkada Tangsel 2020
Berita Sebelumnya

Berangkat Menuju Mekkah, Jusuf Kalla Hadiri Penandatanganan Pendirian Museum Nabi Muhammad SAW

Berita Selanjutnya

PM Yoshihide Suga Tegaskan Untuk Jaga Perdamaian dengan Indonesia

Related Posts

Pilpres 2024, Magis Sufmi Dasco untuk Kemenangan Prabowo Subianto
PEMILU 2024

Hadapi Pilpres 2024, Sufmi Dasco: Kalau Bisa Koalisinya Indonesia Raya!

oleh Redaksi
17 Jun 2022 - 16:30
0

JAKARTA, Pilarnesia.com -- Gerindra mulai berbicara soal nama koalisi menjelang kontestasi Pilpres 2024. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad...

Baca Selengkapnya
Bung Bowo adalah Anak Ideologis Bung Karno

Gerindra Bulat Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Muzani: Deklarasi Tahun Ini

17 Jun 2022 - 16:22
Kongres Luar Biasa Gerindra Akan Tetapkan Prabowo Menjadi Ketua Umum Kembali

10 Alasan Mengapa Prabowo Subianto Harus Maju Pilpres 2024, Tak Perlu Jadi King Maker

05 Jun 2022 - 10:01
Temu Kader Gerindra se-Tangerang Raya, Sufmi Dasco Pimpin Deklarasi Prabowo Presiden 2024

Temu Kader Gerindra se-Tangerang Raya, Sufmi Dasco Pimpin Deklarasi Prabowo Presiden 2024

15 Mei 2022 - 17:53
Sekjen Gerindra: Prabowo Pentingkan Penguatan Pertahanan RI Dibanding Survei

Sekjen Gerindra: Prabowo Pentingkan Penguatan Pertahanan RI Dibanding Survei

07 Apr 2022 - 22:36
Berita Selanjutnya
PM Yoshihide Suga Tegaskan Untuk Jaga Perdamaian dengan Indonesia

PM Yoshihide Suga Tegaskan Untuk Jaga Perdamaian dengan Indonesia

Lihat Komentar

POP PILAR

  • Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Garap Lumbung Pangan, Sufmi Dasco: Bentuk Pertahanan Negara di Bidang Pangan

    993 shares
    Share 993 Tweet 0
  • Perkuat Food Estate, Presiden Jokowi Tunjuk Menhan Prabowo Subianto Sebagai Penanggung Jawab

    238 shares
    Share 238 Tweet 0
  • Sufmi Dasco: Gerindra Usulkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

    537 shares
    Share 537 Tweet 0
  • Papua Yang Terabaikan: Saya Pribadi Ucapkan Terima Kasih Untuk Prabowo Subianto

    331 shares
    Share 331 Tweet 0
  • Bantah Menjadi Pengusul, Sufmi Dasco: Gerindra Berencana Batalkan RUU HIP

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Menhan Prabowo Beri Nama ‘Maung’ Untuk Rantis 4×4 Teranyar Produk PT Pindad

    395 shares
    Share 395 Tweet 0
  • Gerindra Nilai Pembatalan Haji 2020 Sudah Benar, Ini Alasannya!

    117 shares
    Share 117 Tweet 0
PILARNESIA.COM

© 2020 PILARNESIA.COM

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Hukum
  • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Nusabali
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Militer
  • Parlemen
  • Politik
  • Internasional
  • Olahraga
  • PEMILU 2024
  • TANGERANG RAYA
  • Opini

© 2020 PILARNESIA.COM

Selamat Datang Kembali

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In