TANGSEL, Pilarnesia.com — Aliansi Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) Bersatu melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ke Bawaslu Tangsel pada Selasa (20/10).
Tak tanggung-tanggung, Aliansi Masyarakat Tangsel melaporkan empat peristiwa dugaan kecurangan yang terindikasi menguntungkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Adapun peristiwa kecurangan atau pelanggaran yang dilaporkan. Pertama, warna alat peraga kampanye milik terlapor yang identik sama dan terasosiasi dengan pemerintah Kota Tangsel.
Kedua, melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk memenangkan salah satu pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Ketiga, pemanfaatan program kader kesehatan untuk memenangkan Pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Bahkan, ada potongan gambar berisikan pesan melalui whatsapp yang diberikan ke Bawaslu Tangsel sebagai bukti yang berbunyi:
“ket.forum kader posyandu s Tang-sel, Koorcam, Koorkel, Bu Syamsiah, Bu hj Iin, Bu nspsiah. Mengajak ibu 2 kader k sehatan untuk bln Desember 2020 pilkada jangan LP bantu BPK Ben-pil pilihan kt klau mau kegiatan berlanjut. Insentif berlanjut tlg bantu pilihlah do a kan lah BPK Ben-pilar biar menang trm ksh atas bantuan ibu2 kader k sehatan,” tulis isi pesan tersebut.
Keempat, pemanfaatan program PKK untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pelapor sekaligus juru bicara Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu, Djoko Prasetyo akan terus mengawal laporan terkait kecurangan di Pilkada Tangsel.
“Ini kami laporkan ada empat kasus yang menurut kami diduga pelanggaran terstruktur. Kami akan kawal ini sangat serius,” ujar Djoko dalam rilisnya kepada Pilarnesia.com, Rabu (21/10).
Djoko juga sudah mengingatkan kepada Bawaslu Kota Tangsel akan contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dimana petahana dinyatakan bersalah dan didiskualifikasi.
“Saya sudah sampaikan ke Bawaslu terkait kasus yang serupa di Kabupaten Ogan Ilir dan ini bisa menjadi acuan Bawaslu Tangsel dalam menangani perkara pelanggaran administrasi paslon,” terangnya.
Bahkan, jika Bawaslu Tangsel sama sekali tidak bertindak pihaknya tak segan-segan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP).
“Akan kami laporkan ke DKPP,” tandas Djoko.
Diketahui, pelanggaran yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu berkaca pada ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi.
“(5) dalam hal Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.