JAKARTA, Pilarnesia.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, anggota dewan yang mengikuti rapat komisi wajib mengikuti rapid test atau tes cepat. Hal tersebut akan mulai berlaku mulai 14 September mendatang.
“Jadi nanti kalau yang terbatas ini ya setiap kegiatan dirapid. Ini kan cuma sedikit cuma 20 persen dari jumlah yang seharusnya hadir,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/9).
Rapat di setiap komisi juga hanya boleh diikuti oleh 20 persen anggota DPR. Adapun batas maksimal pelaksanaan rapat hanya 2,5 jam. Sebagian staf dan karyawan yang bekerja di lingkungan DPR juga akan dirumahkan sementara.
“Hanya boleh kegiatan terbatas, itu TA (tenaga ahli) dirumahkan, ASN sebagian besar dirumahkan dan kegiatan hanya boleh terbatas rapat-rapat penting karena ini menyangkut anggaran,” ujar Dasco.
Selain itu, setiap malam Kompleks Parlemen juga akan disemprotkan disinfektan agar lingkungan DPR steril dari Covid-19.
“Itu 20 persen total termasuk dengan mitra kerja yang dari kementerian. Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat tuh hanya bisa sekitar 16 atau 17 orang saja,” ujar Dasco.