JAKARTA, Pilarnesia.com — Sejumlah tokoh nasional Mendatangi Mahkamah konstitusi diantaranya DR Rizal Ramli, DR Refly Harun dan Ir Abdul Rachim akan mengajukan Judicial Review (JR) tentang presidential threshold atau ambang batas pemilihan Presiden. PT dianggap merupakan basis dari demokrasi kriminal dan kental dengan aroma oligarki serta tidak sejalan dengan spirit konstitusi.
Presidential threshold hanya merusak sistem demokrasi di tanah air.
Presidential threshold yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres.
Di mana parpol pengusung capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional. Dengan kata lain, PT akan membatasi munculnya calon-calon pemimpin potensial yang dimiliki negeri ini.
Untuk itulah, pagi ini, Jumat (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah tokoh nasional akan mendatangi Mahkamah konstitusi.
“Presidential threshold ini akan menyebabkan potensi kepemimpinan kita hilang begitu saja. Kenapa? Akan dipaksa calon presiden itu dua saja. Caranya bagaimana? Selalu akan ada kekuatan politik yang memborong semua partai politik, karena kekuatan finansial dan kekuatan politiknya,” ujar Refly Harun dalam sebuah acara diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.