JAKARTA, Pilarnesia.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak TNI dan Polri mengusut tuntas dalang penembakan terhadap pendeta bernama Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
“Oleh karena itu kami mendesak kepada TNI-Polri untuk mengusut tuntas pelaku penembakan yang memanfaatkan situasi ini untuk membuat kekisruhan, dan memanfaatkan kesempatan pandemi ini untuk membuat suasana tidak kondusif,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berharap, masyarakat yang ada di Papua tidak terpancing soal kasus penembakan tersebut. Pasalnya, hingga kini aparat keamanan sedang menyelidiki siapa pelaku pembunuhan tersebut.
“Dan masih simpang siur beritanya, tetapi Kapolda maupun Pangdam sudah memastikan bahwa itu bukan dari aparat penegak hukum. Kepada saudara-saudara ku di Papua, kami harap agar dapat tenang, jangan terpancing dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia mengatakan, DPR juga menyampaikan duka cita dan prihatin atas insiden penembakan terhadap pendeta bernama Yeremia Zanambani tersebut.
“Yang pertama kami sampaikan prihatin, karena masih terjadi aksi-aksi teror di Papua, dan kali ini tokoh agama. Kami sampaikan prihatin yang mendalam,” ucap Dasco.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim pencari fakta dan investigasi independen dalam mengungkap kasus penembakan Pendeta Yeremias Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Ketua Umum DPP GAMKI, Willem Wandik dan Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat dalam pernyataan sikapnya mengecam keras penembakan yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2020.
“Telah terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama yang sangat dihormati dan berdedikasi bagi masyarakat setempat. Kejadian ini terjadi di wilayah Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Tagar, Rabu, 23 September 2020.