JAKARTA, Pilarnesia.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) menyatakan Kuota internet gratis akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.
Bantuan kuota tersebut diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dengan rincian kuota sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Mendikbud, Nadiem Makarim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk memberikan subsidi kuota internet.
Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik tersebut termaktub dalam Surat Edaran bernomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Jumeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Jumeri, dalam surat edarannya, memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyetorkan nomor handphone peserta didiknya.
“Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik,” ujar Jumeri
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen memberikan tenggat kepada kepala satuan pendidikan hingga 31 Agustus 2020.
Namun pada Jumat (28/8/2020), Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan bernomor 8310/C/PD/2020, menganulir masa tenggat hingga 31 Agustus 2020.
“Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,” seperti tertulis dalam surat edaran poin a, Minggu (30/8/2020).
Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.
Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan didata pokok pendidikan (dapodik).
Aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan merupakan aplikasi sistem pendataan skala nasional yang terpadu.
Aplikasi ini merupakan sumber data utama pendidikan nasional, bagian dari Program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Aplikasi Dapodik hanya bisa diakses dan diinput oleh kepala satuan pendidikan, bukan oleh guru, siswa atau wali murid.